Tanda Daftar Gudang

Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 77 / M-DAG / PER / 12 / 2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan
  3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang
  4. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 16/M-DAG/PER/3/2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :

  1. BA Pemeriksaan Gudang bermaterai Rp. 10.000,- dan di cap perusahaan
  2. Denah lokasi dan ruangan
  3. Foto copy sertifikat /bukti kepemilikan tanah
  4. Foto copy paspor dan keterangan izin tinggal sementara (KITAS) bagi penanggungjawab perusahaan jasa pergudangan yang berkewarganegaraan asing
  5. Foto copy Surat perjanjian Kontrak / sewa menyewa atas tanah dan Bangunan
  6. Foto copy KTP Pemohon/Direktur Perusahaan
  7. Foto copy IMB
  8. Foto copy bukti setoran PBB
  9. Foto copy NPWP/NPWPD
  10. Pas Foto Warna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 5 lembar
  11. Rekomendasi camat
  12. Fotocopy NIB
  13. SPPL
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya: Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian: 7 (tujuh) hari kerja