Tanda Daftar Gudang
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 77 / M-DAG / PER / 12 / 2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 16/M-DAG/PER/3/2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Persyaratan :
Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :
- BA Pemeriksaan Gudang bermaterai Rp. 10.000,- dan di cap perusahaan
- Denah lokasi dan ruangan
- Foto copy sertifikat /bukti kepemilikan tanah
- Foto copy paspor dan keterangan izin tinggal sementara (KITAS) bagi penanggungjawab perusahaan jasa pergudangan yang berkewarganegaraan asing
- Foto copy Surat perjanjian Kontrak / sewa menyewa atas tanah dan Bangunan
- Foto copy KTP Pemohon/Direktur Perusahaan
- Foto copy IMB
- Foto copy bukti setoran PBB
- Foto copy NPWP/NPWPD
- Pas Foto Warna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 5 lembar
- Rekomendasi camat
- Fotocopy NIB
- SPPL
Mekanisme :
- Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
- Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
- Pemrosesan oleh Sekretaris
- Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
- Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
- Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya:
Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian:
7 (tujuh) hari kerja