Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS)
Dasar Hukum :
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dibidang perdagangan
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 77 / M-DAG / PER / 12 / 2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
Persyaratan :
Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :
- Fotocopy NIB
- Izin Lokasi
- Foto copy surat izin lokasi dari instansi yang berwenang
- Akta Notaris / Menkum Ham
- Berita Acara Pemeriksaan Toko
- Foto copy KTP Pemohon
- Foto copy NPWP/NPWPD
- Pas Foto Warna terbaru 3x4 sebanyak 5 lembar
- Rekomendasi dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Ketapang
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)
- Izin Usaha
- Rekomendasi Camat
- Memiliki Rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk pusat Perbelanjaan atau Toko Modern
Mekanisme :
- Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
- Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
- Pemrosesan oleh Sekretaris
- Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
- Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
- Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya:
Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian:
7 (tujuh) hari kerja