Surat Tanda Pendaftaran Waralaba
Dasar Hukum :
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik dibidang Perdagangan
- Peraturan Bupati Ketapang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ketapang Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepeda Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ketapang
Persyaratan :
Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Izin Lokasi
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL)
- Izin Usaha
- Akte Notaris/Menkum HAM
- Berita Acara Pemeriksaan
- Rekomendasi dari Dinas Pedagangan dan Perindustrian Kabupaten Ketapang
- Pemberi Waralaba: Memiliki Prospektus Penawaran Waralaba
- Penerima Waralaba:
- Memiliki Perjanjian Waralaba
- Memiliki Prospektus Penawaran Waralaba
- Pemberi Waralaba Lanjutan: Memiliki Prospektus Penawaran Waralaba
- Penerima Waralaba Lanjutan: Memiliki Perjanjian Waralaba
- Surat Keterangan Domisili Kecamatan Setempat
- Foto copy sertifikat tanah / surat perjanjian sewa menyewa
- NPWP
- KTP
- Pas Foto Warna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
Mekanisme :
- Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
- Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
- Pemrosesan oleh Sekretaris
- Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
- Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
- Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya:
Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian:
7 (Tujuh) hari kerja