Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP)
Dasar Hukum :
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 77/M-DAG/PER/12/2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan
Persyaratan :
Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :
- Hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat serta rekomendasi dari instansi yang berwenang
- Foto copy Akte Pendirian dan/atau perubahan perusahaan dan pengesahannya bagi perusahaan yang berbadan Hukum PT atau Koperasi
- Foto copy KTP Pemohon
- Foto copy NPWP/NPWPD
- Pas Foto Warna terbaru 3x4 sebanyak 5 lembar
- Rencana kemitraan dengan usaha mikro dan usaha kecil untuk pusat perbelanjaan atau toko modern
Mekanisme :
- Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
- Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
- Pemrosesan oleh Sekretaris
- Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
- Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
- Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya:
Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian:
7 (tujuh) hari kerja