Izin Usaha Kawasan Industri

Dasar Hukum :
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri
  3. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 64/M-IND/PER/7/2016
Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :

  1. Surat Persetujuan Prinsip
  2. Izin Prinsip Penanaman Modal
  3. Surat pernyataan kebenaran Dokumen bermaterai Rp.10.000,- dan di cap Perusahaan
  4. Informasi kemajuan Pembangunan Pabrik dan sarana Produksi (Proyek)
  5. Foto copy Izin Lokasi
  6. Foto copy Akte Pendirian badan hukum/usaha yang sah
  7. Foto copy KTP Pemohon
  8. Izin lingkungan dan Dokumen lingkungan hidup (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)
  9. Foto copy NIB
  10. Foto copy sertifikat/bukti kepemilikan tanah
  11. Foto copy Surat perjanjian Kontrak/sewa menyewa atas tanah dan Bangunan
  12. Foto copy IMB
  13. Foto copy NPWP/NPWPD
  14. Foto copy Bukti Setoran PBB
  15. Foto copy bukti setoran pajak/retribusi daerah
  16. Pas Foto Warna terbaru 3x4 sebanyak 5 lembar
  17. BA Pemeriksaan
  18. Rekomendasi dari Kepala Dinas Perindag/Pejabat yang berwenang
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Tertentu
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya: Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian: 7 (tujuh) hari kerja