Izin Usaha Industri (IUI)
Dasar Hukum :
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik di Bidang Elektornik
- Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penerbitan Izin Usaha Industri Dan Izin Perluasan Dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ketapang Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Ketapang Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ketapang
Persyaratan :
Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :
- Fotokopi KTP Pimpinan/Penanggung jawab
- Fotokopi NIB
- Fotokopi Izin Lingkungan
- Fotokopi Izin Lokasi/Keterangan Rencana Kabupaten
- Fotokopi Akte Pendirian dan Perubahannya
- Fotokopi NPWP
- Pas Foto ukuran 3x4 berwarna
- Fotocopy Sertifikat Tanah/Surat Perjanjian Sewa Menyewa
- Berita Acara Pemeriksaan
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL)
- Daftar Isian untuk permintaan Izin Usaha Industri
- Daftar Mesin dan peralatan produksi
- Izin Usaha
Mekanisme :
- Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
- Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
- Pemrosesan oleh Sekretaris
- Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
- Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
- Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya:
Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian:
7 (tujuh) hari kerja