Izin Perluasan Usaha Industri
Dasar Hukum :
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri
- Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 64/M-IND/PER/7/2016
Persyaratan :
Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :
- Izin Prinsip Penanaman Modal
- Surat pernyataan kebenaran Dokumen bermaterai Rp. 10.000,- dan di cap Perusahaan
- Informasi kemajuan Pembangunan Pabrik dan sarana Produksi (Proyek)
- Rencana Perluasan Industri
- Foto copy Izin Lokasi
- Foto copy KTP Pemohon
- Foto copy Akte Pendirian badan hukum/usaha yang sah
- Foto copy NIB
- Surat Keterangan dari Pengelola Kawasan Industri/Kawasan Berikat bagi yang berlokasi di Kawasan Industri/Kawasan Berikat
- Foto copy sertikat/bukti kepemilikan tanah
- Foto copy NPWP/NPWPD
- Foto copy Surat perjanjian Kontrak/sewa menyewa atas tanah dan Bangunan
- Foto copy IMB
- Foto copy Bukti Setoran PBB
- Foto copy bukti setoran pajak/retribusi daerah
- Pas Photo Warna terbaru 3x4 sebanyak 5 (lima) lembar
- BA Pemeriksaan
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Perindag/Pejabat yang berwenang
- Izin Lingkungan dan Dokumen lingkungan hidup (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)
Mekanisme :
- Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
- Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
- Pemrosesan oleh Sekretaris
- Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
- Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
- Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya:
Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian:
7 (tujuh) hari kerja