Persyaratan :
Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :
- Fotocopy KTP Pendiri
- Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Lurah
- Susunan Pengurus
- Surat Rekomendasi dari Korwil Kecamatan Setempat
- Surat Rekomendasi dari Kepala Desa Setempat
- Surat Rekomendasi dari Camat Setempat
- Dokumen Hak Milik, Sewa atau Pinjam Pakai atas Tanah dan Bangunan yang dipakai
- Pas foto Penyelenggara / Pengelola 3x4 = 2 (dua) lembar
- Data jumlah siswa
- Daftar Tenaga Pengajar/Pendidik
- Memiliki program belajar
- Memiliki Akta Notaris
- Data kebutuhan perkiraan biaya paling sedikit untuk 1 (satu) tahun
- Izin Lingkungan atau Dokumen Lingkungan Hidup (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)
- NPWP