Izin Riset dan Penelitian

Dasar Hukum :
  1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan
Persyaratan :

Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :

  1. Fotocopy KTP Pendiri
  2. Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Lurah
  3. Susunan Pengurus
  4. Surat Rekomendasi dari Korwil Kecamatan Setempat
  5. Surat Rekomendasi dari Kepala Desa Setempat
  6. Surat Rekomendasi dari Camat Setempat
  7. Dokumen Hak Milik, Sewa atau Pinjam Pakai atas Tanah dan Bangunan yang dipakai
  8. Pas foto Penyelenggara / Pengelola 3x4 = 2 (dua) lembar
  9. Data jumlah siswa
  10. Daftar Tenaga Pengajar/Pendidik
  11. Memiliki program belajar
  12. Memiliki Akta Notaris
  13. Data kebutuhan perkiraan biaya paling sedikit untuk 1 (satu) tahun
  14. Izin Lingkungan atau Dokumen Lingkungan Hidup (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)
  15. NPWP
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya: Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian: 7 hari kerja