Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
Dasar Hukum :
- UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan
Persyaratan :
Persyaratan Pendirian Izin LKP/PKBM:
Surat Permohonan yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang melalui Kepala Seksi KF Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUDNI) dengan Melampirkan :
- Profil Lembaga Kursus
- Fotocopy KTP (ketua, sekretaris, dan bendahara)
- Fotocopy Akta Pendirian /Notaris (atas nama lembaga /LKP)
- Bukti kepemilikan tempat kursus (milik sendiri/sewa)
- Struktur organisasi pengelola LKP
- Daftar tenaga pengajar/penguji
- Daftar riwayat hidup pimpinan LKP
- Fotocopy ijazah terakhir pimpinan LKP
- Fotocopy ijazah terakhir pengajar/penguji
- Daftar sarana dan prasarana
- Fotocopy kurikulum/silabus/program pembelajaran
- Tata tertib kursus
- Pas foto Pimpinan LKP, ukuran 3x4 2 lembar
- Peta / Denah Lokasi LKP
- Surat keterangan domisili
- Izin Lingkungan atau Dokumen Lingkungan Hidup (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)
- NPWP
Persyaratan Perpanjangan Izin LKP/PKBM:
Surat Permohonan yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang melalui Kepala Seksi KF Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUDNI) dengan Melampirkan :
- Surat rekomendasi dari korwil setempat
- Fotocopy KTP pengelola (1 lembar)
- Fotocopy Akta Notaris
- Pas foto 3x4 (2 lembar)
- Data Pendidik/pengajar
- Data Siswa
- Izin Lingkungan atau Dokumen Lingkungan Hidup (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)
- NPWP
Mekanisme :
- Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
- Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
- Pemrosesan oleh Sekretaris
- Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
- Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
- Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya:
Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian:
7 hari kerja