Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal

Dasar Hukum :
  1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan
Persyaratan :
  1. Persyaratan Pendirian Izin LKP/PKBM:

    Surat Permohonan yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang melalui Kepala Seksi KF Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUDNI) dengan Melampirkan :

    1. Profil Lembaga Kursus
    2. Fotocopy KTP (ketua, sekretaris, dan bendahara)
    3. Fotocopy Akta Pendirian /Notaris (atas nama lembaga /LKP)
    4. Bukti kepemilikan tempat kursus (milik sendiri/sewa)
    5. Struktur organisasi pengelola LKP
    6. Daftar tenaga pengajar/penguji
    7. Daftar riwayat hidup pimpinan LKP
    8. Fotocopy ijazah terakhir pimpinan LKP
    9. Fotocopy ijazah terakhir pengajar/penguji
    10. Daftar sarana dan prasarana
    11. Fotocopy kurikulum/silabus/program pembelajaran
    12. Tata tertib kursus
    13. Pas foto Pimpinan LKP, ukuran 3x4 2 lembar
    14. Peta / Denah Lokasi LKP
    15. Surat keterangan domisili
    16. Izin Lingkungan atau Dokumen Lingkungan Hidup (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)
    17. NPWP
  2. Persyaratan Perpanjangan Izin LKP/PKBM:

    Surat Permohonan yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang melalui Kepala Seksi KF Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUDNI) dengan Melampirkan :

    1. Surat rekomendasi dari korwil setempat
    2. Fotocopy KTP pengelola (1 lembar)
    3. Fotocopy Akta Notaris
    4. Pas foto 3x4 (2 lembar)
    5. Data Pendidik/pengajar
    6. Data Siswa
    7. Izin Lingkungan atau Dokumen Lingkungan Hidup (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)
    8. NPWP
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya: Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian: 7 hari kerja