Persyaratan :
Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :
- Rekomendasi dari Dekan kampus (asli) dan/atau Rekomendasi dari DPMPTSP Provinsi Kalimantan Barat
- Fotocopy proposal 1 (satu) rangkap
- Fotocopy KTM 1 (satu) lembar
- Surat pernyataan dibubuhi materai (berdasarkan Permendagri Nomor 7 tahun 2014 pasal 15 A) tentang penelitian wajib memberikan Laporan Hasil Penelitian kepada SKPD yang memberikan Rekomendasi Penelitian selambat-lambatnya 6 bulan setelah penelitian dilaksanakan