Surat Izin Peil Banjir
Dasar Hukum :
- UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 917)
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ketapang
- Perda Kab. Ketapang No. 04 Tahun 2000 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Persyaratan :
Persyaratan OSS :
- Memiliki Nomor Identitas yang sah (NIK bagi WNI atau Passport bagi WNA)
- Memiliki Nomor Pengesahan atau dasar hokum pembentukan badan usaha (bagi non perseorangan)
- Badan Hukum sudah mendapat NPWP (memenuhi Konfirmasi Status Wajib Pajak atau KSWP)
- Memiliki e-mail yang aktif
Persyaratan Administrasi dan Teknis :
Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :
- Surat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen data bermaterai Rp. 10.000,-
- Persetujuan prinsip
- Fotocopy bukti kepemilikan lahan
- Denah bangunan lengkap
- Izin lingkungan (Proses dilakukan terintegrasi dengan proses AMDAL)
Mekanisme :
- Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
- Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non perizinan Jasa Usaha
- Pemrosesan oleh Sekretaris
- Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
- Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
- Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya:
Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian:
7 hari kerja