Surat Izin Peil Banjir

Dasar Hukum :
  1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 917)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ketapang
  5. Perda Kab. Ketapang No. 04 Tahun 2000 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Persyaratan :
  1. Persyaratan OSS :

    1. Memiliki Nomor Identitas yang sah (NIK bagi WNI atau Passport bagi WNA)
    2. Memiliki Nomor Pengesahan atau dasar hokum pembentukan badan usaha (bagi non perseorangan)
    3. Badan Hukum sudah mendapat NPWP (memenuhi Konfirmasi Status Wajib Pajak atau KSWP)
    4. Memiliki e-mail yang aktif
  2. Persyaratan Administrasi dan Teknis :

    Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :

    1. Surat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen data bermaterai Rp. 10.000,-
    2. Persetujuan prinsip
    3. Fotocopy bukti kepemilikan lahan
    4. Denah bangunan lengkap
    5. Izin lingkungan (Proses dilakukan terintegrasi dengan proses AMDAL)
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non perizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya: Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian: 7 hari kerja