Persetujuan Bangunan Gedung
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- Peraturan Bupati Ketapang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ketapang
- Perda Kab. Ketapang No. 04 tahun 2000 tentang tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Persyaratan :
Persyaratan Administrasi:
Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :
- Mempunyai akun SIMBG
- Nomor Induk Berusaha
- Data pemohon (KTP, Nomor HP, email)
Persyaratan Teknis :
- Surat Tanah
- Gambar Batas tanah yang dikuasai termasuk gambar bangunan gedung yang sudah ada (eksisting) pada area/persil yang akan dibangun (Bila ada Bangunan Gedung pada area/persil yang akan dibangun)
- Gambar dan/atau Uraian Kontur Tanah dan Informasi tentang hasil penyelidikan Tanah. Dalam hal Bangunan Gedung lebih dari 2 (dua) lantai maka diperlukan perhitungan rencana struktur dilengkapi dengan data penyelidikan tanah. (Dalam hal Bangunan Gedung sampai dengan 2 (dua) lantai maka justifikasi teknis kebutuhan penyelidikan tanah dikembalikan kepada dinas teknis terkait)
- Informasi KTP/KITAS
- Informasi KRK/KKPR
- Surat Perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan Pemilik Bangunan Gedung
- Ketentuan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bila dibutuhkan
- Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (SIPPT)/KKPR (Bila disyaratkan)
- Dokumen lingkungan sesuai peraturan perundangan (AMDAL, AMDAL Lalin, UKL/UPL, SPPL)/Izin Lokasi
- Data Penyedia Jasa Perencana Konstruksi badan usaha atau perseorangan/Arsitek berlisensi
- Surat kerukunan umat beragama (SKUB) untuk fungsi keagamaan dan surat keterangan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama. (Dalam hal Bangunan Gedung adalah fungsi keagamaan)
- Konsep Rancangan Arsitektur
- Gambar Situasi, Rencana Tapak, Denah, Potongan, Tampak dan detail Bangunan Gedung
- Spesifikasi teknis, meliputi spesifikasi umum dan spesifikasi khusus (Jenis, tipe, dan karakteristik material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen arsitektural)
- Rekomendasi peil banjir ( Bila dibutuhkan Untuk memastikan konektivitas yang baik antara drainase Bangunan Gedung terhadap drainase lingkungan/ perkotaan)
- Perhitungan Teknis sederhana dan Gambar Rencana Fondasi, Basemen Kolom, Balok, pelat lantai dan Rangka Atap, Penutup dan komponen gedung lainnya (Dalam hal bangunan gedung lebih dari 1 lantai maka dilengkapi gambar rencana tangga dan gambar rencana plat lantai), Gambar dinding geser (bila ada), dan Gambar basemen (bila ada)
- Gambar Detail Struktur
- Spesifikasi Teknis meliputi spesifikasi umum dan spesifikasi khusus (Jenis, tipe, dan karakteristik material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen struktural)
- Perhitungan teknis dan Gambar rencana detail sistem Transportasi dalam gedung (Vertikal dan/atau Horizontal). (Bila disyaratkan)
- Perhitungan tingkat kebisingan dan getaran yang berdampak pada lingkungan sekitar termasuk gambar detail
- Gambar rencana teknis sistem jaringan listrik yang terdiri dari gambar sumber, jaringan, dan pencahayaan umum (general lighting), pencahayaan khusus (special lighting) dan energi terbarukan (renewable energy) (Bila disyaratkan)
- Perhitungan Teknis dan Gambar rencana detail system Proteksi Petir. (Bila disyaratkan)
- Perhitungan Teknis dan Gambar rencana detail sistem Komunikasi Internal & External, sistem data (IT) ((Bila disyaratkan))
- Perhitungan teknis dan gambar rencana detail sistem tata suara/tata suara evakuasi. ((Bila disyaratkan))
- Perhitungan teknis dan gambar rencana detail sistem sistem kontrol otomatisasi (Building automation system)
- Perhitungan teknis dan gambar rencana detail sistem keamanan (security system) dan kontrol akses (access control). (( Bila disyaratkan))
- Perhitungan Teknis dan Gambar Rencana detail Sistem Sanitasi Plambing Yang Terdiri Pengelolaan Air Bersih, Air Limbah, Air Hujan, Drainase, Persampahan, dan sistem pengelolaan limbah B3. (Khusus untuk sistem pengelolaan B3, bila disyaratkan.)
- Perhitungan Teknis dan Gambar Rencana detail Sistem Proteksi Kebakaran (fire alarm, dan APAR) yang disesuaikan dengan tingkat resiko kebakaran. (Khusus untuk fire alarm, bila disyaratkan)
- Perhitungan Teknis dan Gambar rencana detail sistem Penghawaan/Ventilasi alami dan buatan. tata udara gedung
- Perhitungan teknis dan gambar rencana detail sistem gondola. (Bila disyaratkan)
- Perhitungan teknis dan gambar rencana detail sistem informasi manajemen antara lain rumah sakit; dan lainnya
- Perhitungan teknis dan gambar rencana detail pneumatic tube
- Spesifikasi Teknis (Jenis, tipe, dan karakteristik material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen mekanikal, elektrikal, dan plambing)
- Perhitungan dan rencana pengelolaan tapak
- Perhitungan dan rencana teknis pencapaian efisiensi energi
- Perhitungan dan rencana teknis pencapaian efisiensi air
- Perhitungan dan rencana teknis pengelolaan air limbah
- Perhitungan dan rencana reduksi emisi karbon
- Perhitungan teknis sumber daya lainnya dan perkiraan siklus hidup BGH
- Dokumen Evaluasi Kinerja BGH tahap perencanaan
- Data tenaga ahli bangunan Gedung hijau dan/atau data tenaga ahli yang memiliki sertifikat kerja konstruksi di bidang bangunan Gedung yang memiliki sertifikat pelatihan bangunan Gedung hijau
- Perhitungan Teknis dan Gambar Rencana detail Sistem Proteksi Kebakaran (hidran, sprinkler, smoke extractor, dan presurrized fan) yang disesuaikan dengan tingkat resiko kebakaran. (Bila disyaratkan)
Mekanisme :
- Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
- Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non perizinan Jasa Usaha
- Pemrosesan oleh Sekretaris
- Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
- Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
- Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya:
Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian:
7 hari kerja