UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 04/PRT/M/ 2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi
Permen PUPR No 03/PRT/M/2016 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing
Permendagri No. 138 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Permen PUPR No 08/PRT/M/2019 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi Nasional
Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Ketapang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ketapang
Persyaratan :
Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :
Nomor Induk Berusaha (NIB)
IUJK dari OSS yang belum berlaku efektif
Sertifikat Badan Usaha (SBU)
Sertifikat Keahlian dan Keterampilan
Mekanisme :
Pemohon menuju loket informasi
Mengisi formulir pendaftaran
Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
Pemrosesan oleh Sekretaris
Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket