Persyaratan :
Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :
- Memiliki Izin Operasional Pembukaan kantor cabang
- Kantor cabang telah melaksanakan kegiatan Usaha Simpan Pinjam paling lama 6 (enam) bulan
- Jumlah anggota kantor kas yang akan dibuka paling sedikit 20 (dua puluh) orang
- Nama calon Kepala kantor kas
- Izin kesesuaian lokasi
- Fotocopy IMB
- Dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan (SPPL/UKL-UPL)