Persyaratan :
Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :
- Memiliki Izin Usaha & telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam paling sedikit 2 (dua) tahun
- KSPPS dan USPPS wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang telah bersertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI
- Mempunyai predikat kesehatan paling rendah "cukup sehat" pada 1 (satu) tahun terakhir
- Mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanannya
- Memiliki modal kerja untuk Kantor Cabang minimal sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
- Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir
- Memiliki persetujuan pembukaan Kantor Cabang dari Bupati/Walikota setempat (terkait pembinaan dan pengawasan cabang)
- Memiliki rencana kerja Kantor Cabang paling sedikit 1 (satu) tahun
- Memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang
- Calon kepala cabang wajib memiliki sertifikat kompetensi
- Surat Kesesuaian tata Ruang (Izin Lokasi)
- Photo copy IMB
- Izin Lingkungan atau Dokumen Lingkungan Hidup (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)