Persyaratan :
Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :
- Memiliki Izin Operasional pembukaan Kantor Cabang
- Kantor Cabang telah melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam paling sedikit 6 (enam) bulan
- Mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya
- Memiliki laporan keuangan Kantor Cabang yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun terakhir
- Memiliki Persetujuan pembukaan Kantor Cabang Pembantu dari Bupati/Walikota setempat jika tidak memiliki Kantor Cabang pada Kabupaten/Kota setempat
- Memiliki rencana kerja Kantor Cabang Pembantu paling sedikit 1 (satu) tahun
- Memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan kantor Cabang Pembantu
- Calon kepala cabang pembantu wajib memiliki sertifikat kompetensi
- Surat Kesesuaian tata Ruang (Izin Lokasi)
- Photo copy IMB
- Izin Lingkungan atau Dokumen Lingkungan Hidup (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)