Izin Pendirian Lembaga Penempatan Tenaga Kerja

Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-07/MEN/IV/2008 tentang penempatan tenaga kerja
  3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-18/MEN/IX/2007 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri
Persyaratan :

Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :

  1. Surat pernyataan direktur tentang pertanggungjawaban penuh terhadap seluruh kegiatan LPTKS
  2. Rencana Kegiatan Usaha
  3. Struktur organisasi / susunan pengurus serta tugas dan fungsi LPTKS
  4. Daftar inventaris peralatan perkantoran dan fasilitas sarana/prasarana
  5. Foto copy Bukti wajib lapor ketenagakerjaan sesuai undang-undang yang berlaku
  6. Foto copy KTP pemohon
  7. Foto copy sertifikat/bukti kepemilikan tanah/perjanjian sewa menyewa tanah dan/atau gedung/bangunan)
  8. Foto copy IMB
  9. Foto copy akte pendirian badan hukum/usaha yang sah
  10. Foto copy SITU dan HO
  11. Foto copy bukti setoran pajak bumi dan bangunan ( PBB )
  12. Foto copy NPWP/NPWPD
  13. Pas Photo ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  14. Rekomendasi Camat setempat
  15. Rekomendasi dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi/Pejabat yang berwenang
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya: Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian: 3 hari kerja