Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)

Dasar Hukum :
  1. Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing Serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping
  2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 37 tahun 2006 tentang Tata Cara Pembentukan Kantor Cabang Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta
Persyaratan :

Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :

  1. Surat Persetujuan dari BKPM
  2. Surat Keterangan pendamping TKA yang dikeluarkan oleh Perusahaan
  3. Laporan Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan
  4. Status kepemilikian kantor ( milik sendiri/kontrak untuk kontrak minimal 5 tahun di buktikan dengan perjanjian sewa kontrak)
  5. Foto copy KTP/Paspor pemohon
  6. Foto copy Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang masih berlaku
  7. Foto copy IMTA terakhir
  8. Foto copy Kartu Izin Terbatas (KITAS) TKA/KITAP
  9. Foto copy Akte Notaris Untuk jabatan Pimpinan
  10. Foto copy Surat Penunjukan TKI sebagai Pendamping/Counterpart dan Program Diklat Untuk jabatan Non Pimpinan
  11. Foto copy akte pendirian badan hukum/usaha yang sah
  12. Foto copy SITU dan HO
  13. Foto copy Bukti Pelunasan Dana Kompensasi ( DPKK ) pengguna TKA
  14. Foto copy NPWP/NPWPD
  15. Pas Photo ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  16. Rekomendasi dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi/Pejabat yang berwenang
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya: Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian: 3 hari kerja