Persyaratan :
Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :
- Surat Persetujuan dari BKPM
- Surat Keterangan pendamping TKA yang dikeluarkan oleh Perusahaan
- Laporan Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan
- Status kepemilikian kantor ( milik sendiri/kontrak untuk kontrak minimal 5 tahun di buktikan dengan perjanjian sewa kontrak)
- Foto copy KTP/Paspor pemohon
- Foto copy Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang masih berlaku
- Foto copy IMTA terakhir
- Foto copy Kartu Izin Terbatas (KITAS) TKA/KITAP
- Foto copy Akte Notaris Untuk jabatan Pimpinan
- Foto copy Surat Penunjukan TKI sebagai Pendamping/Counterpart dan Program Diklat Untuk jabatan Non Pimpinan
- Foto copy akte pendirian badan hukum/usaha yang sah
- Foto copy SITU dan HO
- Foto copy Bukti Pelunasan Dana Kompensasi ( DPKK ) pengguna TKA
- Foto copy NPWP/NPWPD
- Pas Photo ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi/Pejabat yang berwenang