Izin dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja

Dasar Hukum :
  1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.17/MEN/VII/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja
Persyaratan :

Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :

  1. Surat pernyataan tersedianya dana bagi kelangsungan penyelenggaraan pelatihan kerja yang disertai bukti rekening di bank atau lembaga keuangan lain yang disahkan pemerintah
  2. Daftar nama yang dilengkapi dengan riwayat hidup penanggung jawab LPK
  3. Program pelatihan kerja berbasis kompetensi
  4. Profil LPK yang meliputi antara lain: struktur organisasi, alamat, telepon dan faximile
  5. Daftar instruktur dan tenaga kepelatihan
  6. Foto copy surat tanda bukti kepemilikan atau penguasaan sarana, prasarana dan fasilitas pelatihan kerja untuk sekurang‑kurangnya 3 (tiga) tahun sesuai dengan program pelatihan yang akan diselenggarakan
  7. Foto copy KTP pemohon
  8. Foto copy akte pendirian badan hukum/usaha yang sah
  9. Foto copy sertifikat/bukti kepemilikan tanah/perjanjian sewa menyewa tanah dan/atau gedung/bangunan
  10. Foto copy IMB
  11. Foto copy SITU dan HO
  12. Foto copy bukti setoran pajak bumi bangunan ( PBB)
  13. Foto copy NPWP/NPWPD
  14. Pas Photo ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  15. Rekomendasi Camat setempat
  16. Rekomendasi dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi/Pejabat yang berwenang
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya: Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian: 3 hari kerja