Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) atau Organisasi Sosial (Orsos)
Dasar Hukum :
- UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Kesejahteraan Sosial
- UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
- UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Persyaratan :
Persyaratan bagi yang berbadan hukum :
Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :
- Fotocopy akta pendirian LKS/KSA/ORSOS berupa akta notaris yang telah disahkan oleh kementerian Hukum dan HAM
- Memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga LKS/ORSOS yang tertulis
- Memiliki program dan kegiatan dibidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial
- Memiliki alamat sekretariat LKS/LKSA/ORSOS yang jelas dan tetap
- Memiliki Surat Keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat
- Memiliki NPWP atas nama LKS/LKSA/ORSOS
- Memiliki rekening bank atas nama LKS/ORSOS
- Memiliki Sumber daya manusia yang terlibat dalam kegiatan LKS/LKSA/ORSOS
- Sarana dan prasarana
- Daftar penerima manfaat dilengkapi foto asli dan identitas klien (untuk yayasan/panti)
- Fotocopy surat pendaftaran yang lama bagi yayasan yang mendaftar ulang masa berlaku 3 (tiga) tahun dan Fotocopy izin operasional yang lama masa berlaku 5 (lima) tahun
Persyaratan bagi yang tidak berbadan hukum :
Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :
- Memiliki akta pendirian LKS/ORSOS yang tertulis dalam bentuk nota kesepakatan anggota, SK dan atau Surat Pengukuhan dari Pejabat Pemerintah setempat
- Memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga LKS/ORSOS yang tertulis
- Struktur organisasi lembagam dan personalia pengurus LKS/ORSOS
- Memiliki program kerja dibidang kesejahteraan sosial
- Alamat Sekretariat LKS/ORSOS yang jelas
- Sumber Daya Manusia
- Kelengkapan sarana dan prasarana
Mekanisme :
- Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
- Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
- Pemrosesan oleh Sekretaris
- Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
- Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
- Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya:
Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian:
7 hari kerja