Izin Pengumpulan Uang dan Barang
Dasar Hukum :
- UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang
- Kepmensos Nomor 1/HUK/1955 tentang Pengumpulan Uang atau Barang untuk Bencana Alam
- Kepmensos Nomor 56/HUK/1956 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan Sosial oleh Masyarakat
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Uang atau Barang
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981 tentang Pelayanan Sosial bagi Fakir Miskin
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2012 tentang jenis dan tariff atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Sosial
Persyaratan :
Persyaratan bagi yang berbadan hukum :
Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :
- Pengumpulan sumbangan hanya dapat diselenggarakan oleh suatu organisasi atau oleh kepanitiaan yang memenuhi persyaratan dan telah mendapat izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang
- Organisasi yang menyelenggarakan harus memenuhi persyaratan antara lain :
- Mempunyai akta notaris atau akta pendirian dengan disertai AD dan ART yang memuat :
- Azas, sifat, dan tujuan organisasi/yayasan
- Lingkup kegiatan
- Susunan Organisasi/yayasan
- Sumber-sumber keuangan yayasan
- Telah terdaftar pada instansi sosial setempat, apabila organisasi/yayasan tersebut bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial
- Kepanitiaan :
- Susunan pengurus
- Alamat
- Program kegiatan
- Bersifat insidental dan program berbeda dengan sebelumnya
Persyaratan bagi yang tidak berbadan hukum :
Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :
- Memiliki akta pendirian LKS/ORSOS yang tertulis dalam bentuk nota kesepakatan anggota, SK dan atau Surat Pengukuhan dari Pejabat Pemerintah setempat
- Memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga LKS/ORSOS yang tertulis
- Struktur organisasi lembaga dan personalia pengurus LKS/ORSOS
- Memiliki program kerja di bidang kesejahteraan sosial
- Alamat Sekretariat LKS/ORSOS yang jelas
- Sumber Daya Manusia
- Kelengkapan sarana dan prasarana
Mekanisme :
- Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
- Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
- Pemrosesan oleh Sekretaris
- Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
- Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
- Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya:
Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian:
7 hari kerja