Izin Pengumpulan Uang dan Barang

Dasar Hukum :
  1. UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang
  2. Kepmensos Nomor 1/HUK/1955 tentang Pengumpulan Uang atau Barang untuk Bencana Alam
  3. Kepmensos Nomor 56/HUK/1956 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan Sosial oleh Masyarakat
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Uang atau Barang
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981 tentang Pelayanan Sosial bagi Fakir Miskin
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2012 tentang jenis dan tariff atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Sosial
Persyaratan :
  1. Persyaratan bagi yang berbadan hukum :

    Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :

    1. Pengumpulan sumbangan hanya dapat diselenggarakan oleh suatu organisasi atau oleh kepanitiaan yang memenuhi persyaratan dan telah mendapat izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang
    2. Organisasi yang menyelenggarakan harus memenuhi persyaratan antara lain :
      1. Mempunyai akta notaris atau akta pendirian dengan disertai AD dan ART yang memuat :
        • Azas, sifat, dan tujuan organisasi/yayasan
        • Lingkup kegiatan
        • Susunan Organisasi/yayasan
        • Sumber-sumber keuangan yayasan
      2. Telah terdaftar pada instansi sosial setempat, apabila organisasi/yayasan tersebut bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial
    •  
    1. Kepanitiaan :
      • Susunan pengurus
      • Alamat
      • Program kegiatan
      • Bersifat insidental dan program berbeda dengan sebelumnya
    •  
  2. Persyaratan bagi yang tidak berbadan hukum :

    Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :

    1. Memiliki akta pendirian LKS/ORSOS yang tertulis dalam bentuk nota kesepakatan anggota, SK dan atau Surat Pengukuhan dari Pejabat Pemerintah setempat
    2. Memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga LKS/ORSOS yang tertulis
    3. Struktur organisasi lembaga dan personalia pengurus LKS/ORSOS
    4. Memiliki program kerja di bidang kesejahteraan sosial
    5. Alamat Sekretariat LKS/ORSOS yang jelas
    6. Sumber Daya Manusia
    7. Kelengkapan sarana dan prasarana
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya: Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian: 7 hari kerja