Tanda Daftar Bagi Pembudidaya Ikan Kecil
Dasar Hukum :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 30 tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 49 tahun 2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Persyaratan :
Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :
- Fotocopy KTP yang masih berlaku
- Formulir Rencana Usaha Perikanan
- Surat pernyataan bermaterai dari pemilik yang menyatakan luas lahan yang digunakan dan jenis ikan yang dibudidayakan
- Pas foto berwarna 3 x 4 (2 lembar)
- Foto Kolam yang akan digunakan 6 x 10 : 1 lembar
- NIB
Mekanisme :
- Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
- Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Tertentu
- Pemrosesan oleh Sekretaris
- Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
- Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
- Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya:
Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian:
7 (tujuh) hari kerja