Surat Izin Usaha Perikanan

Dasar Hukum :
  1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :

  1. Isian Formulir Rencana Usaha bermaterai Rp. 10.000,- dicap perusahaan (dilengkapi dengan denah lokasi dan site plan usaha)
  2. Surat pernyataan kebenaran fotocopy Dokumen sesuia dengan aslinya bermaterai Rp. 10.000,-
  3. Foto copy akta perusahaan/Kartu tanda pendirian perusahaan bagi PT/CV/Koperasi/badan hukum
  4. Foto copy Bukti pelunasan Surat Ketetapan Retribusi daerah (SKRD)
  5. Foto copy Dokumen Izin Lingkungan(SPPL/UKL-UPL/AMDAL)
  6. Foto copy Kesesuaian lokasi usaha dan atau kegiatan dengan RT/RW Kab. Ketapang dari BAPPEDA
  7. Izin Lokasi (apabila luas tanah 1 Ha keatas untuk perusahaan/Badan Hukum/Koperasi) sesuai dengan Permen Agraria dan Tata Ruang Nomor 5 Tahun 2015
  8. Fotocopy Sertifikat tanah/Bukti kepemilikan tanah
  9. Fotocopy Bukti Pelunasan PBB-P 2 tahun terakhir
  10. Fotocopy Surat perjanjian kontrak/sewa menyewa atas tanah dan bangunan (jika tanah bukan milik pribadi)
  11. Fotocopy KTP penanggungjawab
  12. Fotocopy NPWP dan NPWPD
  13. Pas foto berwarna 3 x 4
  14. Rekomendasi Teknis dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Ketapang
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Tertentu
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya: Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian: 7 (tujuh) hari kerja