Surat Izin Usaha Perikanan
Dasar Hukum :
- UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Persyaratan :
Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :
- Isian Formulir Rencana Usaha bermaterai Rp. 10.000,- dicap perusahaan (dilengkapi dengan denah lokasi dan site plan usaha)
- Surat pernyataan kebenaran fotocopy Dokumen sesuia dengan aslinya bermaterai Rp. 10.000,-
- Foto copy akta perusahaan/Kartu tanda pendirian perusahaan bagi PT/CV/Koperasi/badan hukum
- Foto copy Bukti pelunasan Surat Ketetapan Retribusi daerah (SKRD)
- Foto copy Dokumen Izin Lingkungan(SPPL/UKL-UPL/AMDAL)
- Foto copy Kesesuaian lokasi usaha dan atau kegiatan dengan RT/RW Kab. Ketapang dari BAPPEDA
- Izin Lokasi (apabila luas tanah 1 Ha keatas untuk perusahaan/Badan Hukum/Koperasi) sesuai dengan Permen Agraria dan Tata Ruang Nomor 5 Tahun 2015
- Fotocopy Sertifikat tanah/Bukti kepemilikan tanah
- Fotocopy Bukti Pelunasan PBB-P 2 tahun terakhir
- Fotocopy Surat perjanjian kontrak/sewa menyewa atas tanah dan bangunan (jika tanah bukan milik pribadi)
- Fotocopy KTP penanggungjawab
- Fotocopy NPWP dan NPWPD
- Pas foto berwarna 3 x 4
- Rekomendasi Teknis dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Ketapang
Mekanisme :
- Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
- Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Tertentu
- Pemrosesan oleh Sekretaris
- Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
- Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
- Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya:
Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian:
7 (tujuh) hari kerja