Kepala Dinas

Drs. Marwannor, M.M
Tugas dan Fungsi
Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Ketapang Nomor 102 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ketapang, Fungsi dari Kepala Badan mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan, memberikan arahan dan petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas pengelolaan pendapatan daerah yang menjadi kewenangan Daerah.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Badan mempunyai fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis dibidang pendapatan daerah;
- Pelaksanaan kebijakan dibidang pendapatan daerah;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang pendapatan daerah;
- Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Pelayanan Publik dilingkungan Badan;
- Pelaksanaan administrasi di lingkungan Badan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan;
 
         
      