Persyaratan :
Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :
- Foto copy KTP Pemohon
- Rekomendasi Lurah/Kepala Desa setempat (asli)
- Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 (empat) Lembar
- Denah tata ruang (KBU-PC)
- Asli SIUPJTWI (khusus untuk perpanjangan)
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika dan Statistik/ Pejabat yang berwenang
- Surat kuasa pemohon bermaterai Rp. 10.000,- (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)