Persyaratan :
Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :
- Foto copy KTP Pemohon
- Foto copy sertifikat/bukti kepemilikan tanah/perjanjian sewa menyewa tanah dan/atau gedung/bangunan
- Foto copy Akte Pendirian badan hukum/usaha yang sah
- Rekomendasi Lurah/Camat setempat (asli)
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pejabat yang berwenang
- Bukti Setoran pajak dari Bapenda