perizinan sektor Sosial
- UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang
- Kepmensos Nomor 1/HUK/1955 tentang Pengumpulan Uang atau Barang untuk Bencana Alam
- Kepmensos Nomor 56/HUK/1956 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan Sosial oleh Masyarakat
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Uang atau Barang
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981 tentang Pelayanan Sosial bagi Fakir Miskin
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2012 tentang jenis dan tariff atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Sosial
- 
 Persyaratan bagi yang berbadan hukum : Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan : - Pengumpulan sumbangan hanya dapat diselenggarakan oleh suatu organisasi atau oleh kepanitiaan yang memenuhi persyaratan dan telah mendapat izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang
- Organisasi yang menyelenggarakan harus memenuhi persyaratan antara lain :
  - Mempunyai akta notaris atau akta pendirian dengan disertai AD dan ART yang memuat :
   - Azas, sifat, dan tujuan organisasi/yayasan
- Lingkup kegiatan
- Susunan Organisasi/yayasan
- Sumber-sumber keuangan yayasan
 
- Telah terdaftar pada instansi sosial setempat, apabila organisasi/yayasan tersebut bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial
 
- Mempunyai akta notaris atau akta pendirian dengan disertai AD dan ART yang memuat :
   
 - Â
 - Kepanitiaan :
  - Susunan pengurus
- Alamat
- Program kegiatan
- Bersifat insidental dan program berbeda dengan sebelumnya
 
 - Â
 
- 
 Persyaratan bagi yang tidak berbadan hukum : Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan : - Memiliki akta pendirian LKS/ORSOS yang tertulis dalam bentuk nota kesepakatan anggota, SK dan atau Surat Pengukuhan dari Pejabat Pemerintah setempat
- Memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga LKS/ORSOS yang tertulis
- Struktur organisasi lembaga dan personalia pengurus LKS/ORSOS
- Memiliki program kerja di bidang kesejahteraan sosial
- Alamat Sekretariat LKS/ORSOS yang jelas
- Sumber Daya Manusia
- Kelengkapan sarana dan prasarana
 
- Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
- Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
- Pemrosesan oleh Sekretaris
- Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
- Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
- Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
- UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Kesejahteraan Sosial
- UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
- UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
- 
 Persyaratan bagi yang berbadan hukum : Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan : - Fotocopy akta pendirian LKS/KSA/ORSOS berupa akta notaris yang telah disahkan oleh kementerian Hukum dan HAM
- Memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga LKS/ORSOS yang tertulis
- Memiliki program dan kegiatan dibidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial
- Memiliki alamat sekretariat LKS/LKSA/ORSOS yang jelas dan tetap
- Memiliki Surat Keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat
- Memiliki NPWP atas nama LKS/LKSA/ORSOS
- Memiliki rekening bank atas nama LKS/ORSOS
- Memiliki Sumber daya manusia yang terlibat dalam kegiatan LKS/LKSA/ORSOS
- Sarana dan prasarana
- Daftar penerima manfaat dilengkapi foto asli dan identitas klien (untuk yayasan/panti)
- Fotocopy surat pendaftaran yang lama bagi yayasan yang mendaftar ulang masa berlaku 3 (tiga) tahun dan Fotocopy izin operasional yang lama masa berlaku 5 (lima) tahun
 
- 
 Persyaratan bagi yang tidak berbadan hukum : Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan : - Memiliki akta pendirian LKS/ORSOS yang tertulis dalam bentuk nota kesepakatan anggota, SK dan atau Surat Pengukuhan dari Pejabat Pemerintah setempat
- Memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga LKS/ORSOS yang tertulis
- Struktur organisasi lembagam dan personalia pengurus LKS/ORSOS
- Memiliki program kerja dibidang kesejahteraan sosial
- Alamat Sekretariat LKS/ORSOS yang jelas
- Sumber Daya Manusia
- Kelengkapan sarana dan prasarana
 
- Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
- Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
- Pemrosesan oleh Sekretaris
- Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
- Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
- Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
 
         
      