perizinan sektor Pertanahan
                    Dasar Hukum :
                    
                  - UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.
- Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ketapang.
                    Persyaratan :
                    
                  Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :
- Mengajukan permohonan di OSS
- NIK KTP elektronik
- Memiliki email aktif
- Nomor Handphone WhatsApp
- NPWP
- Akte Perusahaan
- Data Jumlah Tenaga Kerja
- Data Jumlah Modal Usaha
- Peta/ Sketsa yang membuat koordinat batas letak lokasi yang dimohonkan
- Data SHP Polygon lokasi dan Fotocopi Surat Tanah
- Membayar PNBP
- Pertimbangan Teknis Pertanahan ATR/BPN (Kantah)
                    Mekanisme :
                    
                  - Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
- Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Tertentu
- Pemrosesan oleh Sekretaris
- Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
- Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
- Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
                    Biaya :
                    Rp. 0,00                  
                  
                    Waktu :
                    7 (tujuh) hari kerja                  
                 
         
      