Dasar Hukum :
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri
  3. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 64/M-IND/PER/7/2016
Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan melampirkan:

  1. Izin Prinsip Penanaman Modal
  2. Surat pernyataan kebenaran Dokumen bermaterai Rp. 10.000,- dan di cap Perusahaan
  3. Informasi kemajuan Pembangunan Pabrik dan sarana Produksi (Proyek)
  4. Rencana Perluasan Industri
  5. Foto copy Izin Lokasi
  6. Foto copy KTP Pemohon
  7. Foto copy Akte Pendirian badan hukum/usaha yang sah
  8. Foto copy NIB
  9. Surat Keterangan dari Pengelola Kawasan Industri/Kawasan Berikat bagi yang berlokasi di Kawasan Industri/Kawasan Berikat
  10. Foto copy sertikat /bukti kepemilikan tanah
  11. Foto copy NPWP/NPWPD
  12. Foto copy Surat perjanjian Kontrak / sewa menyewa atas tanah dan Bangunan
  13. Foto copy IMB
  14. Foto copy Bukti Setoran PBB
  15. Foto copy bukti setoran pajak/retribusi daerah
  16. Pas Photo Warna terbaru 3x4 sebanyak 5 (lima) lembar
  17. BA Pemeriksaan
  18. Rekomendasi dari Kepala Dinas Perindag/Pejabat yang berwenang
  19. Izin Lingkungan dan Dokumen lingkungan hidup (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp. 0,00
Waktu : 7 (tujuh) hari kerja

Dasar Hukum :
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri
  3. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 64/M-IND/PER/7/2016
Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan melampirkan:

  1. Izin Prinsip Penanaman Modal
  2. Surat pernyataan kebenaran Dokumen bermaterai Rp. 10.000,- dan di cap Perusahaan
  3. Informasi kemajuan Pembangunan Pabrik dan sarana Produksi (Proyek)
  4. Rencana Perluasan Industri
  5. Foto copy Izin Lokasi
  6. Foto copy KTP Pemohon
  7. Foto copy Akte Pendirian badan hukum/usaha yang sah
  8. Foto copy NIB
  9. Surat Keterangan dari Pengelola Kawasan Industri/Kawasan Berikat bagi yang berlokasi di Kawasan Industri/Kawasan Berikat
  10. Foto copy sertikat/bukti kepemilikan tanah
  11. Foto copy NPWP/NPWPD
  12. Foto copy Surat perjanjian Kontrak/sewa menyewa atas tanah dan Bangunan
  13. Foto copy IMB
  14. Foto copy Bukti Setoran PBB
  15. Foto copy bukti setoran pajak/retribusi daerah
  16. Pas Photo Warna terbaru 3x4 sebanyak 5 (lima) lembar
  17. BA Pemeriksaan
  18. Rekomendasi dari Kepala Dinas Perindag/Pejabat yang berwenang
  19. Izin Lingkungan dan Dokumen lingkungan hidup (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp. 0,00
Waktu : 7 (tujuh) hari kerja

Dasar Hukum :
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik di Bidang Elektornik
  3. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penerbitan Izin Usaha Industri Dan Izin Perluasan Dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  4. Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ketapang Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Ketapang Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ketapang
Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan melampirkan:

.

  1. Fotokopi KTP Pimpinan/Penanggung jawab
  2. Fotokopi NIB
  3. Fotokopi Izin Lingkungan
  4. Fotokopi Izin Lokasi/Keterangan Rencana Kabupaten
  5. Fotokopi Akte Pendirian dan Perubahannya
  6. Fotokopi NPWP
  7. Pas Foto ukuran 3x4 berwarna
  8. Fotocopy Sertifikat Tanah/Surat Perjanjian Sewa Menyewa
  9. Berita Acara Pemeriksaan
  10. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL)
  11. Daftar Isian untuk permintaan Izin Usaha Industri
  12. Daftar Mesin dan peralatan produksi
  13. Izin Usaha
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp. 0,00
Waktu : 7 (tujuh) hari kerja

Dasar Hukum :
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri
  3. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 64/M-IND/PER/7/2016
Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan melampirkan:

  1. Surat Persetujuan Prinsip
  2. Izin Prinsip Penanaman Modal
  3. Surat pernyataan kebenaran Dokumen bermaterai Rp.10.000,- dan di cap Perusahaan
  4. Informasi kemajuan Pembangunan Pabrik dan sarana Produksi (Proyek)
  5. Foto copy Izin Lokasi
  6. Foto copy Akte Pendirian badan hukum/usaha yang sah
  7. Foto copy KTP Pemohon
  8. Izin lingkungan dan Dokumen lingkungan hidup (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)
  9. Foto copy NIB
  10. Foto copy sertifikat/bukti kepemilikan tanah
  11. Foto copy Surat perjanjian Kontrak/sewa menyewa atas tanah dan Bangunan
  12. Foto copy IMB
  13. Foto copy NPWP/NPWPD
  14. Foto copy Bukti Setoran PBB
  15. Foto copy bukti setoran pajak/retribusi daerah
  16. Pas Foto Warna terbaru 3x4 sebanyak 5 lembar
  17. BA Pemeriksaan
  18. Rekomendasi dari Kepala Dinas Perindag/Pejabat yang berwenang
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Tertentu
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp. 0,00
Waktu : 7 (tujuh) hari kerja