perizinan sektor Perikanan
                    Dasar Hukum :
                    
                  - UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
                    Persyaratan :
                    
                  Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan melampirkan:
- Isian Formulir Rencana Usaha bermaterai Rp. 10.000,- dicap perusahaan (dilengkapi dengan denah lokasi dan site plan usaha)
- Surat pernyataan kebenaran fotocopy Dokumen sesuia dengan aslinya bermaterai Rp. 10.000,-
- Foto copy akta perusahaan/Kartu tanda pendirian perusahaan bagi PT/CV/Koperasi/badan hukum
- Foto copy Bukti pelunasan Surat Ketetapan Retribusi daerah (SKRD)
- Foto copy Dokumen Izin Lingkungan(SPPL/UKL-UPL/AMDAL)
- Foto copy Kesesuaian lokasi usaha dan atau kegiatan dengan RT/RW Kab. Ketapang dari BAPPEDA
- Izin Lokasi (apabila luas tanah 1 Ha keatas untuk perusahaan/Badan Hukum/Koperasi) sesuai dengan Permen Agraria dan Tata Ruang Nomor 5 Tahun 2015
- Fotocopy Sertifikat tanah/Bukti kepemilikan tanah
- Fotocopy Bukti Pelunasan PBB-P 2 tahun terakhir
- Fotocopy Surat perjanjian kontrak/sewa menyewa atas tanah dan bangunan (jika tanah bukan milik pribadi)
- Fotocopy KTP penanggungjawab
- Fotocopy NPWP dan NPWPD
- Pas foto berwarna 3 x 4
- Rekomendasi Teknis dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Ketapang
                    Mekanisme :
                    
                  - Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
- Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Tertentu
- Pemrosesan oleh Sekretaris
- Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
- Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
- Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
                    Biaya :
                    Rp. 0,00                  
                  
                    Waktu :
                    7 (tujuh) hari kerja                  
                
                    Dasar Hukum :
                    
                  - Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 30 tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 49 tahun 2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
                    Persyaratan :
                    
                  Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan melampirkan:
- Fotocopy KTP yang masih berlaku
- Formulir Rencana Usaha Perikanan
- Surat pernyataan bermaterai dari pemilik yang menyatakan luas lahan yang digunakan dan jenis ikan yang dibudidayakan
- Pas foto berwarna 3 x 4 (2 lembar)
- Foto Kolam yang akan digunakan 6 x 10 : 1 lembar
- NIB
                    Mekanisme :
                    
                  - Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
- Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Tertentu
- Pemrosesan oleh Sekretaris
- Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
- Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
- Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
                    Biaya :
                    Rp. 0,00                  
                  
                    Waktu :
                    7 (tujuh) hari kerja                  
                
                    Dasar Hukum :
                    
                  - Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 30 tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
- UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
                    Persyaratan :
                    
                  Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan melampirkan:
- Fotocopy KTP yang masih berlaku
- Formulir Rencana Usaha Perikanan
- Surat pernyataan dari pemilik kapal tentang kebenaran data
- Fotocopy kartu nelayan
- Fotocopy pas kecil yang masih berlaku
- Pas foto berwarna 3 x 4 (2 lembar)
- Foto kapal 6 x 10 : 1 lembar
- Foto mesin dan nomor mesin 6 x 10 : 1 lembar
- Foto alat tangkap 6 x 10 : 1 lembar
- NIB
                    Mekanisme :
                    
                  - Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
- Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Tertentu
- Pemrosesan oleh Sekretaris
- Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
- Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
- Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
                    Biaya :
                    Rp. 0,00                  
                  
                    Waktu :
                    7 (tujuh) hari kerja                  
                 
         
      