Dasar Hukum :
  1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2009 Tentang Pelabuhanan
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  4. Peraturan Menteri Perhubungan No 89 Tahun 2018
  5. Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Ketapang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ketapang
Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan melampirkan:

  1. Fotocopy NPWP dan KTP Pemohon
  2. Nomor Induk Berusaha
  3. Izin Usaha yang belum berlaku efektif
  4. Akta Perusahaan Yang Didirikan Khusus di bidang Kepelabuhanan dengan lingkup kegiatan usaha yang tercantum dalam akta sesuai Pasal 90 UU 17 Tahun 2008 dan Pasal 69 ayat (1) PP 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp. 0,00
Waktu : 7 (tujuh) hari kerja

Dasar Hukum :
  1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  3. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan
  4. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 88 Tahun 2018
  5. Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Ketapang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ketapang
  6. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 95 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Eselonering, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata Kerja pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ketapang
Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan melampirkan:

  1. Fotocopy NIB
  2. Fotocopy Surat Izin Usaha Angkutan Penyeberangan
  3. Fotocopy KTP Direktur / Penanggung Jawab
  4. Fotocopy NPWP Perusahaan dan Direktur
  5. Fotocopy Bukti Kepemilikan Kapal (Grosse Akta)
  6. Fotocopy Dokumen Persyaratan Kalaiklautan Kapal yang permanen atau sementara
  7. Fotocopy Spesifikasi Kapal yang akan dioperasikan
  8. Fotocopy Pemenuhan Standart Pelayanan Minimal Angkutan Penyebrangan
  9. Fotocopy Persetujuan Pengoperasian Kapal terakhir
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp. 0,00
Waktu : 7 (tujuh) hari kerja

Dasar Hukum :
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  3. Peraturan Menteri Perhubungan No. 89 Tahun 2018
  4. Peraturan Bupati Ketapang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Ketapang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ketapang
Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan melampirkan:

  1. Fotokopi NIB

  2. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan

  3. Fotocopy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

  4. Fotocopy Sertifikat Hak Atas Tanah

  5. Fotocopy Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari Pemilik diatas materai ( bila sewa )

  6. Fotocopy NPWP

  7. Fotocopy Bukti Lapor SPT Tahunan (2 tahun terakhir)

  8. Surat Pernyataan kebenaran dokumen

  9. Surat kuasa diatas meterai Rp. 10.000 dan fotocopy KTP bagi yang di kuasakan

Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp. 0,00
Waktu : 7 (tujuh) hari kerja

Dasar Hukum :
  1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  3. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan
  4. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 88 Tahun 2018
  5. Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis
  6. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 85 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Eselonering, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata Kerja pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis
Persyaratan :
  1. Persyaratan Administasi Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang (Dalam Trayek) :

    Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :

    1. Fotokopi NIB
    2. Fotokopi NPWP
    3. Bukti Pembayaran PNBP
    4. Izin Penyelenggaran Angkutan Orang yang belum berlaku efektif
    5. Surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang
    6. Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, bermaterai, dan ditandatangani pimpinan perusahaan
    7. Surat pernyataan kesanggupan memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor, bermeterai, dan ditandatangani pimpinan perusahaan
    8. Surat perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan Perusahaan Angkutan Umum yang berbentuk badan hukum Koperasi
    9. Surat persetujuan penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek
    10. Surat rekomendasi dari Gubernur Salinan STNK
    11. Salinan SRUT (untuk kendaraan baru)
    12. Salinan bukti lulus uji berkala (untuk kendaraan bukan baru)
    13. Foto kendaraan yang akan diberi izin
  2. Persyaratan Teknis Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang (Dalam Trayek) :

    1. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan mampu menampung sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat yang menyatakan luasnya mampu menyimpan kendaraan sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki
    2. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan oleh Ditjen Hubdat
    3. Menyusun Rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum yang dituangkan dalam bentuk dokumen
    4. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin penyelenggaraan angkutan orang diberikan
  3. Pembaruan Masa Berlaku Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang (Dalam Trayek) :

    1. Surat Permohonan Pembaharuan Masa berlaku izin;
    2. Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Dalam Trayek;
    3. Salinan Bukti Lulus Uji Berkala yang masih berlaku;
    4. Laporan Pelayanan Angkutan orang Dalam Trayek;
    5. Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan.
  4. Pembaruan Masa Berlaku Kartu Pengawasan (Dalam Trayek) :

    1. Surat permohonan pembaharuan masa berlaku kartu pengawasan;
    2. Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan angkutan Tidak Dalam Trayek;
    3. Salinan STNK yang masih berlaku;
    4. Salinan Bukti Lulus Uji Berkala yang masih berlaku.
  5. Pembaruan Masa Berlaku Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang (Dalam Trayek) :

    1. Surat Permohonan Pembaharuan Masa berlaku izin;
    2. Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Dalam Trayek;
    3. Salinan Bukti Lulus Uji Berkala yang masih berlaku;
    4. Laporan Pelayanan Angkutan orang Dalam Trayek;
    5. Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan.
  6. Penambahan Kendaraan (Dalam Trayek) :

    1. Surat permohonan penggantian dokumen yang hilang atau rusak;
    2. Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Dalam Trayek;
    3. Surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dokumen yang hilang dan bukti pengumuman terhadap dokumen yang hilang di media massa;
    4. Melampirkan bukti dokumen yang rusak.
  7. Perubahan Identitas Perusahaan (Dalam Trayek) :

    1. Surat permohonan perubahan identitas perusahaan;
    2. Akta perubahan badan Hukum yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham;
    3. Salinan surat keputusan izin penyelenggaraan angkutan dalam trayek;
    4. Surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
    5. Surat pernyataan kesanggupan memenuhi kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan angkutan dalam trayek;
    6. Salinan STNK;
    7. Salinan bukti lulus uji yang masih berlaku;
    8. Foto kendaraan yang akan diberi izin.
  8. Penggantian/ Peremajaan Kendaraan (Dalam Trayek) :

    1. Surat permohonan penggantian/ peremajaan kendaraan;
    2. Salinan Surat Keputusan izin penyelenggaraan angkutan dalam trayek;
    3. Salinan STNK yang masih berlaku;
    4. Salinan bukti lulus uji yang masih berlaku (untuk kendaraan bukan baru);
    5. Salinan SRUT untuk kendaraan baru;
    6. Kartu pengawasan kendaraan yang diganti;
    7. Foto kendaraan yang akan diberi izin.
  9. Pembukaan Cabang Perusahaan (Dalam Trayek) :

    1. Surat permohonan pembukaan cabang perusahaan;
    2. Akta pendirian dan/atau perubahan terakhir;
    3. Bukti pengesahan sebagai badan hukum dari Kemenkum HAM;
    4. Surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
    5. Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, bermaterai, dan ditandatangani pimpinan perusahaan;
    6. Surat pernyataan kesanggupan memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor, bermaterai, dan ditandatangani pimpinan perusahaan;
    7. Surat perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan perusahaan Angkutan Umum yang berbentuk badan hukum koperasi;
    8. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan mampu menampung sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pemerintah daerah setempat yang menyatakan luasnya mampu menyimpan kendaraan sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki;
    9. Rencana bisnis (business plan) perusahaan Angkutan Umum yang dituangkan dalam bentuk dokumen.
  10. Persyaratan Administrasi Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang (Tidak Dalam Trayek) :

    Permohonan di atas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan melampirkan :

    1. Surat pernyataan kesanggupan memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor, bermaterai, dan ditandatangani pimpinan perusahaan;
    2. Surat perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan Perusahaan Angkutan Umum yang berbentuk badan hukum Koperasi;
    3. Surat persetujuan penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;
    4. Surat rekomendasi dari Camat;
    5. Salinan STNK;
    6. Salinan SRUT (untuk kendaraan baru);
    7. Foto kendaraan yang akan diberi izin.
  11. Persyaratan Teknis Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang (Tidak Dalam Trayek) :

    1. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan mampu menampung sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat yang menyatakan luasnya mampu menyimpan kendaraan sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki;
    2. Menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau bekerjasama dengan pihak lain;
    3. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan oleh Ditjen Hubdat;
    4. Menyusun Rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum yang dituangkan dalam bentuk dokumen;
    5. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin penyelenggaraan angkutan orang diberikan.
  12. Pembaruan Masa Berlaku Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang (Tidak Dalam Trayek) :

    1. Surat Permohonan Pembahruan Masa berlaku izin;
    2. Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Dalam Trayek;
    3. Salinan STNK yang masih berlaku;
    4. Salinan Bukti Lulus Uji Berkala yang masih berlaku;
    5. Laporan Pelayanan Angkutan orang Dalam Trayek;
    6. Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan.
  13. Pembaruan Masa Berlaku Kartu Pengawasan (Tidak Dalam Trayek) :

    1. Surat permohonan pembahruan masa berlaku kartu pengawasan;
    2. Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan angkutan Tidak Dalam Trayek;
    3. Salinan STNK yang masih berlaku;
    4. Salinan Bukti Lulus Uji Berkala yang masih berlaku;
    5. Foto kendaraan yang akan diberi izin.
  14. Penambahan Kendaraan (Tidak Dalam Trayek) :

    1. Surat permohonan penambahan kendaraan;
    2. Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Tidak Dalam Trayek;
    3. Laporan pelayanan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek;
    4. Surat persetujuan penambahan kendaraan angkutan orang tidak dalam trayek;
    5. Salinan STNK;
    6. Salinan SRUT (untuk kendaraan baru);
    7. Salinan bukti lulus uji berkala (untuk kendaraan bukan baru);
    8. Foto kendaraan yang akan diberi izin.
  15. Penggantian Dokumen Perizinan Yang Hilang dan Rusak (Tidak Dalam Trayek) :

    1. Surat permohonan penggantian dokumen yang hilang atau rusak;
    2. Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Tidak Dalam Trayek;
    3. Surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dokumen yang hilang di media massa;
    4. Melampirkan bukti dokumen yang rusak.
  16. Perubahan Identitas Perusahaan (Tidak Dalam Trayek) :

    1. Surat permohonan perubahan identitas perusahaan;
    2. Akta perubahan badan hukum yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM;
    3. Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Tidak Dalam Trayek;
    4. Surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
    5. Surat pernyataan kesanggupan memenuhi kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan angkutan tidak dalam trayek;
    6. Salinan STNK;
    7. Salinan bukti lulus uji yang masih berlaku;
    8. Foto kendaraan yang akan diberi izin.
  17. Penggantian/Peremajaan Kendaraan (Tidak Dalam Trayek) :

    1. Surat permohonan penggantian/peremajaan kendaraan;
    2. Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Tidak Dalam Trayek;
    3. Salinan STNK yang masih berlaku;
    4. Salinan bukti lulus uji yang masih berlaku (untuk kendaraan bukan baru);
    5. Salinan SRUT untuk kendaraan baru;
    6. Kartu pengawasan dari kendaraan yang diganti;
    7. Foto kendaraan pengganti yang akan diberi izin.
  18. Pembukaan Cabang Perusahaan (Tidak Dalam Trayek) :

    1. Akta pendirian dan/atau perubahan terakhir;
    2. Bukti pengesahan sebagai badan hukum dari Kemenkum Ham;
    3. Surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
    4. Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, bermaterai, dan ditandatangani pimpinan perusahaan;
    5. Surat perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan perusahaan Angkutan Umum yang berbentuk badan hukum Koperasi;
    6. Surat persetujuan penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;
    7. Salinan STNK;
    8. Salinan SRUT (untuk kendaraan baru);
    9. Salinan bukti lulus uji berkala (untuk kendaraan bukan baru);
    10. Foto kendaraan yang akan diberi izin.
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp. 0,00
Waktu : 7 hari kerja

Dasar Hukum :
  1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  3. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 89 Tahun 2018 Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan di Bidang Laut
Persyaratan :
  1. Persyaratan Administrasi :

    1. Telah terdaftar dalam sistem OSS dan memiliki NIB dengan Akta Perusahaan yang didirikan Khusus di bidang Pelabuhan Penyeberangan.
    2. Bukti penguasaan hak atas tanah dan perairan.
    3. Dokumen Rencana Umum Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan untuk daerah tempat pelabuhan penyeberangan berada.
    4. SK Penetapan Lintas Penyeberangan.
    5. Surat Permohonan bermaterai yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data.
    6. Dokumen rencana umum jaringan transportasi jalan.
  2. Persyaratan Teknis :

    1. Rekomendasi dari Bupati/Walikota dan Gubernur terkait keterpaduan lokasi dengan RTRW Kabupaten/Kotamadya dan RTRW Provinsi.
    2. Bukti kesesuaian dengan RIPN.
    3. Studi Kelayakan yang memuat pertimbangan :
      1. Aspek teknis (mempertimbangkan kondisi geografi, perairan, topografi, bathimetri dan geoteknik).
      2. Aspek ekonomis dan finansial.
    4. Peta lokasi dan titik koordinat geografi dari areal yang akan ditetapkan sebagai pelabuhan penyeberangan dan dilengkapi dengan Nama lokasi dan letak wilayah administrasi pelabuhan.
  3. Persyaratan Pembangunan :

    1. Masterplan/Rencana Induk Pelabuhan.
    2. Kajian teknis prakiraan permintaan jasa angkutan penyeberangan dan prakiraan kebutuhan fasilitas pelabuhan penyeberangan.
    3. Pentahapan waktu pelaksanaan pembangunan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
    4. Kajian terhadap Dampak Lalu Lintas yang dituangkan dalam Dokumen Andalalin.
    5. Pemenuhan standar lingkungan dari Lembaga yang bertanggung jawab dibidang Lingkungan Hidup.
    6. Gambar teknis dilengkapi dengan spesifikasi teknisnya.
    7. Hasil kajian terhadap batas-batas DLKr dan DLKp Pelabuhan.
    8. Peta yang dilengkapi dengan batas-batas DLKr dan DLKp Pelabuhan Penyeberangan.
    9. Hasil studi keselamatan pelayaran mengenai rencana penempatan SBNP, Alur Pelayaran dan Kolam Pelabuhan.
    10. Salinan keputusan pelaksanaan pembangunan.
    11. Berita acara selesainya pekerjaan pembangunan.
    12. Bukti ketersediaan fasilitas untuk menjamin kelancaran arus penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
    13. Berita Acara Uji Coba Sandar Kapal.
    14. Bukti ketersediaan pelaksana kegiatan pelabuhan penyeberangan dinyatakan dengan SK pembentukan dan Struktur Organisasi pelaksana.
    15. Bukti ketersediaan memiliki sistem dan prosedur pelayanan pelabuhan penyeberangan.
    16. Bukti ketersediaan sumberdaya manusia bidang teknis pengoperasian pelabuhan penyeberangan yang memiliki pengetahuan di bidang pelabuhan penyeberangan.
    17. Bukti ketersediaan sistem pengelolaan lingkungan.
    18. Bukti ketersediaan jalan akses pelabuhan penyeberangan.
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Tertentu
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp. 0,00
Waktu : 7 (tujuh) hari kerja

Dasar Hukum :
  1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  3. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 89 Tahun 2018
  4. Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Ketapang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ketapang
Persyaratan :

Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan melampirkan:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Izin Usaha Angkutan Laut Pelayaran Rakyat (Angkutan Di Perairan) yang belum berlaku Efektif
  3. Memiliki tenaga ahli bidang ketatalaksanaan atau pelayaran dasar
  4. Memiliki kapal layar berbendera Indonesia yang laik laut dan digerakkan sepenuhnya dengan tenaga angin
  5. Memiliki kapal layar motor tradisional berbendera Indonesia yang laik laut berukuran sampai dengan GT 500 dan digerakkan dengan tenaga angin sebagai tenaga penggerak utama dan motor sebagai tenaga penggerak bantu
  6. Izin Lokasi bagi yang dipersyaratkan
  7. Izin Lingkungan/Kajian Lingkungan atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
  8. Surat Pernyataan Kepemilikan Kapal minimal 1 (satu) unit (Kapal Layar Motor (KLM) dengan bobot maksimal 175 (seratus tujuh puluh lima) GT dan/atau Kapal Motor (KM) dengan bobot maksimal 34 (tiga puluh empat) GT
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp. 0,00
Waktu : 7 hari kerja

Dasar Hukum :
  1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  3. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 89 Tahun 2018 Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan di Bidang Laut
Persyaratan :
  1. Persyaratan Administrasi :

    Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan melampirkan :

    1. Persyaratan Badan Usaha, dengan ketentuan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
    2. Telah terdaftar dalam sistem OSS dan memiliki NIB dengan Akta Perusahaan yang didirikan khusus di bidang Pelabuhan sungai dan danau
    3. Bukti penguasaan hak atas tanah berupa sertifikat dan surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa
    4. Dokumen Rencana Tata Ruang W ilayah yang ditetapkan untuk daerah tempat pelabuhan sungai dan danau berada
    5. SK Penetapan Trayek yang ditetapkan oleh Dirjen Hubdat
    6. Dokumen rencana umum jaringan transportasi jalan
    7. Surat Permohonan bermaterai yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data;
  2. Persyaratan Teknis :

    1.  Kesesuaian dengan RTRW Pem erintah D aerah setempat (Kabupaten/ Kota madya dan Provinsi
    2. Kesesuaian dengan RIPN
    3. Studi Kelayakan yang memuat pertim bangan :
      1. aspek teknis (mempertimbangkan kondisi geografi, perairan, topografi, bathimetri dan geoteknik)
      2. aspek ekonomis dan finansial
    4. Peta lokasi dan titik koordinat geografi dari areal yang akan ditetapkan sebagai pelabuhan sungai dan danau yang dilengkapi dengan nama lokasi pelabuhan dan letak wilayah administrasi pelabuhan;
    5. Masterplan/Rencana Induk Pelabuhan
    6. Kajian teknis prakiraan perm intaan ja sa angkutan sungai dan danau serta prakiraan kebutuhan fasilitas pelabuhan
    7. Pentahapan waktu pelaksanaan pem bangunan dan R encana Anggaran B iaya (RAB)
    8. Kajian terhadap Dam pak Lalu Lintas yang akan ditim bulkan dari pem bangunan pelabuhan sungai dan danau, yang tertuang dalam Dokum en Andalalin
    9. Pemenuhan standar lingkungan dari lem baga yang berw enang dibidang lingkungan hidup berupa Surat Izin Lingkungan
    10. Gambar teknis beserta dokumen spesifikasi teknis
    11. Hasil kajian terhadap batasbatas DLKr dan DLKp pelabuhan sungai dan danau
    12. Peta yang dilengkapi dengan batas-batas DLKr dan DLKp pelabuhan sungai dan danau
    13. Hasil studi keselam atan pelayaran m engenai rencana penem patan SBNP, Alur Pelayaran dan Kolam Pelabuhan
    14. Salinan dokum en kontrak pelaksanaan pem bangunan
    15. Berita acara selesainya pekerjaan pem bangunan
    16. Dokumentasi sebagai bukti ketersediaan fasilitas untuk menjamin kelancaran pelayanan pelabuhan sungai dan danau
    17. Berita Acara Uji Coba Sandar Kapal
    18. Bukti ketersediaan pelaksana kegiatan pelabuhan sungai dan danau (SDM) yang dinyatakan dengan SK pembentukan dan Struktur Organisasi pelaksana serta sertifikasi kompetensi terkait kepelabuhanan dan keselam atan pelayaran
    19. Dokumentasi ketersediaan jalan akses pelabuhan sungai danau
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Tertentu
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp. 0,00
Waktu : 7 (tujuh) hari kerja

Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
  2. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  4. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2018 Tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintergrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Bidang Darat
  5. Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Ketapang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ketapang
Persyaratan :

Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan melampirkan:

  1. Fotokopi KTP Pimpinan/Penanggung jawab
  2. Telah terdaftar dalam sistem OSS dan memiliki NIB dengan Akta Perusahaan yang didirikan khusus di bidang angkutan sungai danau di bidang
  3. Pernyataan Kesanggupan
  4. Sertifikasi Pengawakan
  5. Memiliki personil yang memiliki keahlian di bidang angkutan sungai dan danau (awak kapal)
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp. 0,00
Waktu : 7 hari kerja

Dasar Hukum :
  1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  3. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 89 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan di Bidang Laut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1335)
  4. Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ketapang
Persyaratan :

Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan melampirkan:

  1. Fotokopi NIB
  2. Izin Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan Perairan yang belum berlaku efektif
  3. Akte pendirian perusahaan yang didirikan khusus untuk kegiatan usaha perawatan dan perbaikan kapal
  4. Memiliki tenaga ahli di bidang perawatan dan perbaikan kapal
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp. 0,00
Waktu : 7 hari kerja

Dasar Hukum :
  1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  3. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 88 Tahun 2018
  4. Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Ketapang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ketapang
Persyaratan :

Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan melampirkan:

  1. Nomor Induk Berusaha
  2. Fotocopy Surat Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau
  3. Fotocopy KTP Direktur / Penanggung Jawab
  4. Fotocopy NPWP Perusahaan dan Direktur
  5. Fotocopy Bukti Kepemilikan Kapal (Grosse Akta)
  6. Fotocopy Dokumen Persyaratan Kalaiklautan Kapal yang permanen atau sementara
  7. Fotocopy Spesifikasi Kapal yang akan dioperasikan
  8. Fotocopy Pemenuhan Standart Pelayanan Minimal Angkutan Sungai dan Danau
  9. Fotocopy Persetujuan Pengoperasian Kapal terakhir
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp. 0,00
Waktu : 7 hari kerja

Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Analisis Dampak Lalu Lintas
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan
  8. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  9. Peraturan Presiden nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  10. Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  11. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 75 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
  12. Peraturan Presiden nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  15. Tahun 2018 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Darat
  16. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 88 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Darat
  17. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 71 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Terpadu Satu Atap
  18. Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Ketapang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ketapang
Persyaratan :

Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan melampirkan:

  1. Fotokopi KTP Pemohon/penanggungjawab dan surat kuasa jika identitas pemohon tidak sama dengan penanggungjawab
  2. Fotokopi NIB
  3. Fotocopy Dokumen Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas
  4. Surat Pernyataan kesanggupan dari pembangun atau pengembang untuk melaksanakan penanganan dampak lalu lintas
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp. 0,00
Waktu : 7 hari kerja

Dasar Hukum :
  1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  3. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 89 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan di Bidang Laut
Persyaratan :

Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan melampirkan:

  1. Persyaratan Badan Usaha, dengan ketentuan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Andalalin diajukan sebagai persyaratan untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  3. Surat permohonan persetujuan ANDALALIN dari pembangun/pengembang
  4. Dokumen hasil analisis dampak lalu lintas, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Permenhub
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Tertentu
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp. 0,00
Waktu : 7 hari kerja

Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Kepelabuhanan
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Kepelabuhanan
  5. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  6. Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  7. Peraturan Presiden nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  8. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 51 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut
  9. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 136 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 52 Tahun 2011 Tentang Pengerukan dan Reklamasi
  10. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  13. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 89 Tahun 2018 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Laut
  14. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 125 Tahun 2018 Tentang Pengerukan dan Reklamasi
  15. Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Ketapang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ketapang
Persyaratan :
  1. Persyaratan Umum:

    Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :

    1. Nomor Induk Berusaha
    2. Izin Komersial/Operasional yang belum berlaku efektif
    3. Memiliki Akte yang terdaftar dalam AHU ONLINE yang disyahkan oleh KEMENKUMHAM, akta perusahaan dimaksud didirikan khusus untuk kegiatan usaha di bidang angkutan sungai dan danau
  2. Persyaratan Tambahan (Untuk Kerja Keruk) :

    1. Peta laut yang menggambarkan lokasi dan tempat pembuangan material keruk yang telah disetujui, dilengkapi dengan koordinat geografis;
    2. Peta pengukuran kedalaman awal dari lokasi yang akan dikerjakan
    3. Profil/potongan memanjang, melintang dan volume keruk;
    4. Alignment alur pelayaran;
    5. Kemiringan (slope) alur pelayaran;
    6. Hasil penyelidikan tanah lokasi yang akan dikeruk untuk mengetahui jenis dan struktur dari tanah;
    7. Hasil pengamatan arus untuk lokasi pembuangan material keruk di laut;
    8. Dokumen lingkungan yang telah disahkan pejabat berwenang;
    9. Berita acara peninjauan lapangan;
    10. Daftar peralatan dapat berupa:
      1. Jenis kapal keruk hopper
      2. Non hopper
  3. Persyaratan Tambahan (Untuk Kerja Reklamasi) :

    1. Peta laut yang menggambarkan lokasi reklamasi yang telah disetujui, dilengkapi dengan koordinator geografis
    2. Peta pengukuran kedalaman awal dari lokasi yang akan dikerjakan
    3. Dokumen lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
    4. Berita acara peninjauan lapangan
    5. Daftar Peralatan
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp. 0,00
Waktu : 7 hari kerja