Dasar Hukum :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 77/M-DAG/PER/12/2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan
  3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
  4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan
Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan melampirkan:

  1. Hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat serta rekomendasi dari instansi yang berwenang
  2. Foto copy Akte Pendirian dan/atau perubahan perusahaan dan pengesahannya bagi perusahaan yang berbadan Hukum PT atau Koperasi
  3. Foto copy KTP Pemohon
  4. Foto copy NPWP/NPWPD
  5. Pas Foto Warna terbaru 3x4 sebanyak 5 lembar
  6. Rencana kemitraan dengan usaha mikro dan usaha kecil untuk pusat perbelanjaan atau toko modern
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp. 0,00
Waktu : 7 (tujuh) hari kerja

Dasar Hukum :
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dibidang perdagangan
  3. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 77 / M-DAG / PER / 12 / 2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan
  4. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan melampirkan:

  1. Fotocopy NIB
  2. Izin Lokasi
  3. Foto copy surat izin lokasi dari instansi yang berwenang
  4. Akta Notaris / Menkum Ham
  5. Berita Acara Pemeriksaan Toko
  6. Foto copy KTP Pemohon
  7. Foto copy NPWP/NPWPD
  8. Pas Foto Warna terbaru 3x4 sebanyak 5 lembar
  9. Rekomendasi dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Ketapang
  10. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)
  11. Izin Usaha
  12. Rekomendasi Camat
  13. Memiliki Rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk pusat Perbelanjaan atau Toko Modern
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp. 0,00
Waktu : 7 (tujuh) hari kerja

Dasar Hukum :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
  3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik dibidang Perdagangan
  4. Peraturan Bupati Ketapang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepeda Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis
Persyaratan :
  1. Persyaratan OSS :

    1. NPWP
    2. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Perubahan Perusahaan dan
    3. Pengesahan dari Instansi yang Berwenang
    4. Alamat Surat Elektronik (Email)
  2. Persyaratan Pemenuhan Komitmen:

    Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :

    1. Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha)
    2. Fotokopi KTP Pemohon
    3. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan
    4. Pas Foto 3 x 4 berwarna
    5. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahan perusahaan dan Pengesahan dari Instansi yang berwenang (CV/PT/KOP)
    6. Fotokopi SK Pengesahan dari Menteri Hukum & HAM (CV/PT/KOP)
    7. SIUP Asli jika perpanjangan
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp. 0,00
Waktu : 7 (Tujuh) hari kerja

Dasar Hukum :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
  3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik dibidang Perdagangan
  4. Peraturan Bupati Ketapang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ketapang Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepeda Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ketapang
Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan melampirkan:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Izin Lokasi
  3. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL)
  4. Izin Usaha
  5. Akte Notaris/Menkum HAM
  6. Berita Acara Pemeriksaan
  7. Rekomendasi dari Dinas Pedagangan dan Perindustrian Kabupaten Ketapang
  8. Pemberi Waralaba: Memiliki Prospektus Penawaran Waralaba
  9. Penerima Waralaba:
    1. Memiliki Perjanjian Waralaba
    2. Memiliki Prospektus Penawaran Waralaba
  10. Pemberi Waralaba Lanjutan: Memiliki Prospektus Penawaran Waralaba
  11. Penerima Waralaba Lanjutan: Memiliki Perjanjian Waralaba
  12. Surat Keterangan Domisili Kecamatan Setempat
  13. Foto copy sertifikat tanah / surat perjanjian sewa menyewa
  14. NPWP
  15. KTP
  16. Pas Foto Warna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp. 0,00
Waktu : 7 (Tujuh) hari kerja

Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 77 / M-DAG / PER / 12 / 2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan
  3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang
  4. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 16/M-DAG/PER/3/2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan melampirkan:

  1. BA Pemeriksaan Gudang bermaterai Rp. 10.000,- dan di cap perusahaan
  2. Denah lokasi dan ruangan
  3. Foto copy sertifikat /bukti kepemilikan tanah
  4. Foto copy paspor dan keterangan izin tinggal sementara (KITAS) bagi penanggungjawab perusahaan jasa pergudangan yang berkewarganegaraan asing
  5. Foto copy Surat perjanjian Kontrak / sewa menyewa atas tanah dan Bangunan
  6. Foto copy KTP Pemohon/Direktur Perusahaan
  7. Foto copy IMB
  8. Foto copy bukti setoran PBB
  9. Foto copy NPWP/NPWPD
  10. Pas Foto Warna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 5 lembar
  11. Rekomendasi camat
  12. Fotocopy NIB
  13. SPPL
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp. 0,00
Waktu : 7 (tujuh) hari kerja