Dasar Hukum :
  1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan
Persyaratan :

Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan melampirkan:

  1. Rekomendasi dari Dekan kampus (asli) dan/atau Rekomendasi dari DPMPTSP Provinsi Kalimantan Barat
  2. Fotocopy proposal 1 (satu) rangkap
  3. Fotocopy KTM 1 (satu) lembar
  4. Surat pernyataan dibubuhi materai (berdasarkan Permendagri Nomor 7 tahun 2014 pasal 15 A) tentang penelitian wajib memberikan Laporan Hasil Penelitian kepada SKPD yang memberikan Rekomendasi Penelitian selambat-lambatnya 6 bulan setelah penelitian dilaksanakan
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp. 0,00
Waktu : 7 hari kerja

Dasar Hukum :
  1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan
Persyaratan :
  1. Persyaratan Pendirian Izin LKP/PKBM:

    Surat Permohonan yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang melalui Kepala Seksi KF Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUDNI) dengan Melampirkan :

    1. Profil Lembaga Kursus
    2. Fotocopy KTP (ketua, sekretaris, dan bendahara)
    3. Fotocopy Akta Pendirian /Notaris (atas nama lembaga /LKP)
    4. Bukti kepemilikan tempat kursus (milik sendiri/sewa)
    5. Struktur organisasi pengelola LKP
    6. Daftar tenaga pengajar/penguji
    7. Daftar riwayat hidup pimpinan LKP
    8. Fotocopy ijazah terakhir pimpinan LKP
    9. Fotocopy ijazah terakhir pengajar/penguji
    10. Daftar sarana dan prasarana
    11. Fotocopy kurikulum/silabus/program pembelajaran
    12. Tata tertib kursus
    13. Pas foto Pimpinan LKP, ukuran 3x4 2 lembar
    14. Peta / Denah Lokasi LKP
    15. Surat keterangan domisili
    16. Izin Lingkungan atau Dokumen Lingkungan Hidup (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)
    17. NPWP
  2. Persyaratan Perpanjangan Izin LKP/PKBM:

    Surat Permohonan yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang melalui Kepala Seksi KF Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUDNI) dengan Melampirkan :

    1. Surat rekomendasi dari korwil setempat
    2. Fotocopy KTP pengelola (1 lembar)
    3. Fotocopy Akta Notaris
    4. Pas foto 3x4 (2 lembar)
    5. Data Pendidik/pengajar
    6. Data Siswa
    7. Izin Lingkungan atau Dokumen Lingkungan Hidup (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)
    8. NPWP
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp. 0,00
Waktu : 7 hari kerja

Dasar Hukum :
  1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan
Persyaratan :

Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan melampirkan:

  1. Fotocopy KTP Pendiri
  2. Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Lurah
  3. Susunan Pengurus
  4. Surat Rekomendasi dari Korwil Kecamatan Setempat
  5. Surat Rekomendasi dari Kepala Desa Setempat
  6. Surat Rekomendasi dari Camat Setempat
  7. Dokumen Hak Milik, Sewa atau Pinjam Pakai atas Tanah dan Bangunan yang dipakai
  8. Pas foto Penyelenggara / Pengelola 3x4 = 2 (dua) lembar
  9. Data jumlah siswa
  10. Daftar Tenaga Pengajar/Pendidik
  11. Memiliki program belajar
  12. Memiliki Akta Notaris
  13. Data kebutuhan perkiraan biaya paling sedikit untuk 1 (satu) tahun
  14. Izin Lingkungan atau Dokumen Lingkungan Hidup (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)
  15. NPWP
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp. 0,00
Waktu : 7 hari kerja