Dasar Hukum :
  1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
  3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 04/PRT/M/ 2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi
  4. Permen PUPR No 03/PRT/M/2016 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing
  5. Permendagri No. 138 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  7. Permen PUPR No 08/PRT/M/2019 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi Nasional
  8. Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Ketapang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ketapang
Persyaratan :

Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan melampirkan:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. IUJK dari OSS yang belum berlaku efektif
  3. Sertifikat Badan Usaha (SBU)
  4. Sertifikat Keahlian dan Keterampilan
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp. 0,00
Waktu : 7 hari kerja

Dasar Hukum :
  1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  3. Permen PUPR No. 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dengan Permen PUPR No. 06/PRT/M/2017 tentang Perubahan Permen PUPR No. 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung
  4. Permendagri No. 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
  5. Permen PUPR No. 19/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan IMB Gedung dan SLF Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  6. Permen PUPR No. 27/PRT/M/2018 tentang Sertfikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  8. Perda Kab. Ketapang No. 04 Tahun 2000 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ketapang
  10. Peraturan Bupati Ketapang No 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung Kabupaten Ketapang
  11. Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ketapang
Persyaratan :

Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan melampirkan:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Foto copy KTP Pas Photo 4X6 = 4 Lembar
  3. Fotocopy Dokumen Legalitas Badan Hukum, apabila Pemohon merupakan Badan Hukum
  4. Surat Kuasa dari pemilik bangunan, apabila pemohon bukan pemilik bangunan gedung
  5. Data tanah (bila terjadi perubahan kepemilikan tanah atau perjanjian pemanfaatan tanah):
    1. Fotocopy surat bukti status hak atas tanah
    2. Fotocopy tanda bukti lunas PBB tahun berjalan
    3. Surat perjanjian pemanfaatan atau penggunaan tanah
  6. Data kepemilikan bangunan gedung (bila terjadi perubahan kepemilikan bangunan gedung)
  7. Surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan gedung
  8. Data perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan/atau pengawas konstruksi
  9. Kelengkapan dokumen teknis:
    1. Formulir data umum bangunan gedung
    2. Dokumen IMB beserta lampiran
    3. As built drawings (dokumen rencana teknis / gambar terbangun)
    4. Dokumen pengawasan konstruksi
    5. Dokumen pemeriksaan kelaikan fungsi
  10. Surat pernyataan keabsahan dokumen
  11. Rekomendasi Tim Teknis Dinas PUPR
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non perizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp. 0,00
Waktu : 7 (tujuh) hari kerja

Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  6. Peraturan Bupati Ketapang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ketapang
  7. Perda Kab. Ketapang No. 04 tahun 2000 tentang tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Persyaratan :
  1. Persyaratan Administrasi:

    Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :

    1. Mempunyai akun SIMBG
    2. Nomor Induk Berusaha
    3. Data pemohon (KTP, Nomor HP, email)
  2. Persyaratan Teknis :

    1. Surat Tanah
    2. Gambar Batas tanah yang dikuasai termasuk gambar bangunan gedung yang sudah ada (eksisting) pada area/persil yang akan dibangun (Bila ada Bangunan Gedung pada area/persil yang akan dibangun)
    3. Gambar dan/atau Uraian Kontur Tanah dan Informasi tentang hasil penyelidikan Tanah. Dalam hal Bangunan Gedung lebih dari 2 (dua) lantai maka diperlukan perhitungan rencana struktur dilengkapi dengan data penyelidikan tanah. (Dalam hal Bangunan Gedung sampai dengan 2 (dua) lantai maka justifikasi teknis kebutuhan penyelidikan tanah dikembalikan kepada dinas teknis terkait)
    4. Informasi KTP/KITAS
    5. Informasi KRK/KKPR
    6. Surat Perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan Pemilik Bangunan Gedung
    7. Ketentuan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bila dibutuhkan
    8. Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (SIPPT)/KKPR (Bila disyaratkan)
    9. Dokumen lingkungan sesuai peraturan perundangan (AMDAL, AMDAL Lalin, UKL/UPL, SPPL)/Izin Lokasi
    10. Data Penyedia Jasa Perencana Konstruksi badan usaha atau perseorangan/Arsitek berlisensi
    11. Surat kerukunan umat beragama (SKUB) untuk fungsi keagamaan dan surat keterangan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama. (Dalam hal Bangunan Gedung adalah fungsi keagamaan)
    12. Konsep Rancangan Arsitektur
    13. Gambar Situasi, Rencana Tapak, Denah, Potongan, Tampak dan detail Bangunan Gedung
    14. Spesifikasi teknis, meliputi spesifikasi umum dan spesifikasi khusus (Jenis, tipe, dan karakteristik material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen arsitektural)
    15. Rekomendasi peil banjir ( Bila dibutuhkan Untuk memastikan konektivitas yang baik antara drainase Bangunan Gedung terhadap drainase lingkungan/ perkotaan)
    16. Perhitungan Teknis sederhana dan Gambar Rencana Fondasi, Basemen Kolom, Balok, pelat lantai dan Rangka Atap, Penutup dan komponen gedung lainnya (Dalam hal bangunan gedung lebih dari 1 lantai maka dilengkapi gambar rencana tangga dan gambar rencana plat lantai), Gambar dinding geser (bila ada), dan Gambar basemen (bila ada)
    17. Gambar Detail Struktur
    18. Spesifikasi Teknis meliputi spesifikasi umum dan spesifikasi khusus (Jenis, tipe, dan karakteristik material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen struktural)
    19. Perhitungan teknis dan Gambar rencana detail sistem Transportasi dalam gedung (Vertikal dan/atau Horizontal). (Bila disyaratkan)
    20. Perhitungan tingkat kebisingan dan getaran yang berdampak pada lingkungan sekitar termasuk gambar detail
    21. Gambar rencana teknis sistem jaringan listrik yang terdiri dari gambar sumber, jaringan, dan pencahayaan umum (general lighting), pencahayaan khusus (special lighting) dan energi terbarukan (renewable energy) (Bila disyaratkan)
    22. Perhitungan Teknis dan Gambar rencana detail system Proteksi Petir. (Bila disyaratkan)
    23. Perhitungan Teknis dan Gambar rencana detail sistem Komunikasi Internal & External, sistem data (IT) ((Bila disyaratkan))
    24. Perhitungan teknis dan gambar rencana detail sistem tata suara/tata suara evakuasi. ((Bila disyaratkan))
    25. Perhitungan teknis dan gambar rencana detail sistem sistem kontrol otomatisasi (Building automation system)
    26. Perhitungan teknis dan gambar rencana detail sistem keamanan (security system) dan kontrol akses (access control). (( Bila disyaratkan))
    27. Perhitungan Teknis dan Gambar Rencana detail Sistem Sanitasi Plambing Yang Terdiri Pengelolaan Air Bersih, Air Limbah, Air Hujan, Drainase, Persampahan, dan sistem pengelolaan limbah B3. (Khusus untuk sistem pengelolaan B3, bila disyaratkan.)
    28. Perhitungan Teknis dan Gambar Rencana detail Sistem Proteksi Kebakaran (fire alarm, dan APAR) yang disesuaikan dengan tingkat resiko kebakaran. (Khusus untuk fire alarm, bila disyaratkan)
    29. Perhitungan Teknis dan Gambar rencana detail sistem Penghawaan/Ventilasi alami dan buatan. tata udara gedung
    30. Perhitungan teknis dan gambar rencana detail sistem gondola. (Bila disyaratkan)
    31. Perhitungan teknis dan gambar rencana detail sistem informasi manajemen antara lain rumah sakit; dan lainnya
    32. Perhitungan teknis dan gambar rencana detail pneumatic tube
    33. Spesifikasi Teknis (Jenis, tipe, dan karakteristik material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen mekanikal, elektrikal, dan plambing)
    34. Perhitungan dan rencana pengelolaan tapak
    35. Perhitungan dan rencana teknis pencapaian efisiensi energi
    36. Perhitungan dan rencana teknis pencapaian efisiensi air
    37. Perhitungan dan rencana teknis pengelolaan air limbah
    38. Perhitungan dan rencana reduksi emisi karbon
    39. Perhitungan teknis sumber daya lainnya dan perkiraan siklus hidup BGH
    40. Dokumen Evaluasi Kinerja BGH tahap perencanaan
    41. Data tenaga ahli bangunan Gedung hijau dan/atau data tenaga ahli yang memiliki sertifikat kerja konstruksi di bidang bangunan Gedung yang memiliki sertifikat pelatihan bangunan Gedung hijau
    42. Perhitungan Teknis dan Gambar Rencana detail Sistem Proteksi Kebakaran (hidran, sprinkler, smoke extractor, dan presurrized fan) yang disesuaikan dengan tingkat resiko kebakaran. (Bila disyaratkan)
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non perizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp. 0,00
Waktu : 7 hari kerja

Dasar Hukum :
  1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 917)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ketapang
  5. Perda Kab. Ketapang No. 04 Tahun 2000 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Persyaratan :
  1. Persyaratan OSS :

    1. Memiliki Nomor Identitas yang sah (NIK bagi WNI atau Passport bagi WNA)
    2. Memiliki Nomor Pengesahan atau dasar hokum pembentukan badan usaha (bagi non perseorangan)
    3. Badan Hukum sudah mendapat NPWP (memenuhi Konfirmasi Status Wajib Pajak atau KSWP)
    4. Memiliki e-mail yang aktif
  2. Persyaratan Administrasi dan Teknis :

    Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :

    1. Surat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen data bermaterai Rp. 10.000,-
    2. Persetujuan prinsip
    3. Fotocopy bukti kepemilikan lahan
    4. Denah bangunan lengkap
    5. Izin lingkungan (Proses dilakukan terintegrasi dengan proses AMDAL)
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non perizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp. 0,00
Waktu : 7 hari kerja