perizinan sektor Komunikasi
                    Dasar Hukum :
                    
                  - UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
                    Persyaratan :
                    
                  Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan melampirkan:
- Foto copy KTP Pemohon
- Foto copy sertifikat/bukti kepemilikan tanah/perjanjian sewa menyewa tanah dan/atau gedung/bangunan
- Foto copy Akte Pendirian badan hukum/usaha yang sah
- Rekomendasi Lurah/Camat setempat (asli)
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pejabat yang berwenang
- Bukti Setoran pajak dari Bapenda
                    Mekanisme :
                    
                  - Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
- Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
- Pemrosesan oleh Sekretaris
- Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
- Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
- Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
                    Biaya :
                    Rp. 0,00                  
                  
                    Waktu :
                    7 hari kerja                  
                
                    Dasar Hukum :
                    
                  - UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
                    Persyaratan :
                    
                  Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan melampirkan:
- Foto copy KTP Pemohon
- Rekomendasi Lurah/Kepala Desa setempat (asli)
- Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 (empat) Lembar
- Denah tata ruang (KBU-PC)
- Asli SIUPJTWI (khusus untuk perpanjangan)
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika dan Statistik/ Pejabat yang berwenang
- Surat kuasa pemohon bermaterai Rp. 10.000,- (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)
                    Mekanisme :
                    
                  - Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
- Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
- Pemrosesan oleh Sekretaris
- Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
- Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
- Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
                    Biaya :
                    Rp. 0,00                  
                  
                    Waktu :
                    7 hari kerja                  
                 
         
      