Dasar Hukum :

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.17/MEN/VII/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja

Persyaratan :

Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan melampirkan:

  1. Surat pernyataan tersedianya dana bagi kelangsungan penyelenggaraan pelatihan kerja yang disertai bukti rekening di bank atau lembaga keuangan lain yang disahkan pemerintah
  2. Daftar nama yang dilengkapi dengan riwayat hidup penanggung jawab LPK
  3. Program pelatihan kerja berbasis kompetensi
  4. Profil LPK yang meliputi antara lain: struktur organisasi, alamat, telepon dan faximile
  5. Daftar instruktur dan tenaga kepelatihan
  6. Foto copy surat tanda bukti kepemilikan atau penguasaan sarana, prasarana dan fasilitas pelatihan kerja untuk sekurang‑kurangnya 3 (tiga) tahun sesuai dengan program pelatihan yang akan diselenggarakan
  7. Foto copy KTP pemohon
  8. Foto copy akte pendirian badan hukum/usaha yang sah
  9. Foto copy sertifikat/bukti kepemilikan tanah/perjanjian sewa menyewa tanah dan/atau gedung/bangunan
  10. Foto copy IMB
  11. Foto copy SITU dan HO
  12. Foto copy bukti setoran pajak bumi bangunan ( PBB)
  13. Foto copy NPWP/NPWPD
  14. Pas Photo ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  15. Rekomendasi Camat setempat
  16. Rekomendasi dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi/Pejabat yang berwenang
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp. 0,00
Waktu : 3 hari kerja

Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-07/MEN/IV/2008 tentang penempatan tenaga kerja
  3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-18/MEN/IX/2007 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri
Persyaratan :

Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan melampirkan:

  1. Surat pernyataan direktur tentang pertanggungjawaban penuh terhadap seluruh kegiatan LPTKS
  2. Rencana Kegiatan Usaha
  3. Struktur organisasi / susunan pengurus serta tugas dan fungsi LPTKS
  4. Daftar inventaris peralatan perkantoran dan fasilitas sarana/prasarana
  5. Foto copy Bukti wajib lapor ketenagakerjaan sesuai undang-undang yang berlaku
  6. Foto copy KTP pemohon
  7. Foto copy sertifikat/bukti kepemilikan tanah/perjanjian sewa menyewa tanah dan/atau gedung/bangunan)
  8. Foto copy IMB
  9. Foto copy akte pendirian badan hukum/usaha yang sah
  10. Foto copy SITU dan HO
  11. Foto copy bukti setoran pajak bumi dan bangunan ( PBB )
  12. Foto copy NPWP/NPWPD
  13. Pas Photo ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  14. Rekomendasi Camat setempat
  15. Rekomendasi dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi/Pejabat yang berwenang
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp. 0,00
Waktu : 3 hari kerja

Dasar Hukum :
  1. Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing Serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping
  2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 37 tahun 2006 tentang Tata Cara Pembentukan Kantor Cabang Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta
Persyaratan :

Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan melampirkan:

  1. Surat Persetujuan dari BKPM
  2. Surat Keterangan pendamping TKA yang dikeluarkan oleh Perusahaan
  3. Laporan Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan
  4. Status kepemilikian kantor ( milik sendiri/kontrak untuk kontrak minimal 5 tahun di buktikan dengan perjanjian sewa kontrak)
  5. Foto copy KTP/Paspor pemohon
  6. Foto copy Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang masih berlaku
  7. Foto copy IMTA terakhir
  8. Foto copy Kartu Izin Terbatas (KITAS) TKA/KITAP
  9. Foto copy Akte Notaris Untuk jabatan Pimpinan
  10. Foto copy Surat Penunjukan TKI sebagai Pendamping/Counterpart dan Program Diklat Untuk jabatan Non Pimpinan
  11. Foto copy akte pendirian badan hukum/usaha yang sah
  12. Foto copy SITU dan HO
  13. Foto copy Bukti Pelunasan Dana Kompensasi ( DPKK ) pengguna TKA
  14. Foto copy NPWP/NPWPD
  15. Pas Photo ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  16. Rekomendasi dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi/Pejabat yang berwenang
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp. 0,00
Waktu : 3 hari kerja