perizinan sektor Ketenagakerjaan
                    Dasar Hukum :
                    
                  Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.17/MEN/VII/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja
                    Persyaratan :
                    
                  Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan melampirkan:
- Surat pernyataan tersedianya dana bagi kelangsungan penyelenggaraan pelatihan kerja yang disertai bukti rekening di bank atau lembaga keuangan lain yang disahkan pemerintah
- Daftar nama yang dilengkapi dengan riwayat hidup penanggung jawab LPK
- Program pelatihan kerja berbasis kompetensi
- Profil LPK yang meliputi antara lain: struktur organisasi, alamat, telepon dan faximile
- Daftar instruktur dan tenaga kepelatihan
- Foto copy surat tanda bukti kepemilikan atau penguasaan sarana, prasarana dan fasilitas pelatihan kerja untuk sekurang‑kurangnya 3 (tiga) tahun sesuai dengan program pelatihan yang akan diselenggarakan
- Foto copy KTP pemohon
- Foto copy akte pendirian badan hukum/usaha yang sah
- Foto copy sertifikat/bukti kepemilikan tanah/perjanjian sewa menyewa tanah dan/atau gedung/bangunan
- Foto copy IMB
- Foto copy SITU dan HO
- Foto copy bukti setoran pajak bumi bangunan ( PBB)
- Foto copy NPWP/NPWPD
- Pas Photo ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
- Rekomendasi Camat setempat
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi/Pejabat yang berwenang
                    Mekanisme :
                    
                  - Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
- Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
- Pemrosesan oleh Sekretaris
- Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
- Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
- Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
                    Biaya :
                    Rp. 0,00                  
                  
                    Waktu :
                    3 hari kerja                  
                
                    Dasar Hukum :
                    
                  - Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-07/MEN/IV/2008 tentang penempatan tenaga kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-18/MEN/IX/2007 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri
                    Persyaratan :
                    
                  Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan melampirkan:
- Surat pernyataan direktur tentang pertanggungjawaban penuh terhadap seluruh kegiatan LPTKS
- Rencana Kegiatan Usaha
- Struktur organisasi / susunan pengurus serta tugas dan fungsi LPTKS
- Daftar inventaris peralatan perkantoran dan fasilitas sarana/prasarana
- Foto copy Bukti wajib lapor ketenagakerjaan sesuai undang-undang yang berlaku
- Foto copy KTP pemohon
- Foto copy sertifikat/bukti kepemilikan tanah/perjanjian sewa menyewa tanah dan/atau gedung/bangunan)
- Foto copy IMB
- Foto copy akte pendirian badan hukum/usaha yang sah
- Foto copy SITU dan HO
- Foto copy bukti setoran pajak bumi dan bangunan ( PBB )
- Foto copy NPWP/NPWPD
- Pas Photo ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
- Rekomendasi Camat setempat
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi/Pejabat yang berwenang
                    Mekanisme :
                    
                  - Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
- Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
- Pemrosesan oleh Sekretaris
- Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
- Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
- Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
                    Biaya :
                    Rp. 0,00                  
                  
                    Waktu :
                    3 hari kerja                  
                
                    Dasar Hukum :
                    
                  - Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing Serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 37 tahun 2006 tentang Tata Cara Pembentukan Kantor Cabang Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta
                    Persyaratan :
                    
                  Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan melampirkan:
- Surat Persetujuan dari BKPM
- Surat Keterangan pendamping TKA yang dikeluarkan oleh Perusahaan
- Laporan Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan
- Status kepemilikian kantor ( milik sendiri/kontrak untuk kontrak minimal 5 tahun di buktikan dengan perjanjian sewa kontrak)
- Foto copy KTP/Paspor pemohon
- Foto copy Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang masih berlaku
- Foto copy IMTA terakhir
- Foto copy Kartu Izin Terbatas (KITAS) TKA/KITAP
- Foto copy Akte Notaris Untuk jabatan Pimpinan
- Foto copy Surat Penunjukan TKI sebagai Pendamping/Counterpart dan Program Diklat Untuk jabatan Non Pimpinan
- Foto copy akte pendirian badan hukum/usaha yang sah
- Foto copy SITU dan HO
- Foto copy Bukti Pelunasan Dana Kompensasi ( DPKK ) pengguna TKA
- Foto copy NPWP/NPWPD
- Pas Photo ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi/Pejabat yang berwenang
                    Mekanisme :
                    
                  - Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
- Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
- Pemrosesan oleh Sekretaris
- Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
- Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
- Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
                    Biaya :
                    Rp. 0,00                  
                  
                    Waktu :
                    3 hari kerja                  
                 
         
      