Dasar Hukum :
  1. Permenkes RI Nomor 889 /Menkes/ Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
  2. Kepmenkes RI Nomor 1332 /Menkes/ Sk/X/2002 tentang Perubahan Atas Permenkes Nomor 992/Menkes/ X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik
Persyaratan :
  1. Surat Pernyataan dari Apoteker Pengelola Apotik bahwa tidak bekerja tetap pada Perusahaan Farmasi lain dan tidak menjadi Apoteker Pengelola Apotik di Apotik lain.
  2. Surat Izin Atasan, bila dalam pelaksanaan masa bakti atau sebagai PNS Sarana Kesehatan Pemerintah.
  3. Surat Pernyataan pemilik sarana tidak terlibat pelanggaran perundang-undangan di bidang farmasi.
  4. Surat Pernyataan Asisten Apoteker bersedia sebagai penanggung jawab dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Foto copy Akte Perjanjian Kerjasama Apoteker Pengelola Apotik dengan Pemilik Sarana Apotik.
  6. Daftar Prasarana, Sarana dan Peralatan Apotik.
  7. Dokumen Pengelolaan Lingkungan UKL-UPL/SPPL.
  8. Denah Lokasi dan Ruangan.
  9. Foto copy Surat Tanda Register Apoteker dilegalisir basah.
  10. Foto copy Surat Izin Praktek Apoteker Penanggung Jawab.
  11. Daftar Tenaga Teknis Kefarmasian dengan mencantumkan nama, alamat, tanggal lulus dan foto copy Surat Izin Praktek.
  12. Foto copy KTP Apoteker Penanggung Jawab dan Pemilik Sarana Apotik.
  13. Foto Copy Sertifikat Tanah/Perjanjian sewa menyewa bangunan bagi yang tidak milik sendiri.
  14. Foto Copy Izin Mendirikan bangunan ( IMB ).
  15. Foto copy NPWP Apoteker Penanggung Jawab dan Pemilik Sarana Apotik.
  16. Pas Photo terbaru Pemilik dan Penanggungjawab warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar.
  17. Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kecamatan Setempat.
  18. Rekomendasi Dari Kepala Dinas kesehatan Kab. Ketapang.
  19. Surat Kuasa Pemohon bermaterai 10.000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon).
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp. 0,00
Waktu : 7 (tujuh) hari kerja

Dasar Hukum :
  1. UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  2. Permenkes Nomor 920 / Menkes / Per/XII/1986 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik
  3. Permenkes Nomor 09 Tahun 2014 tentang Klinik
Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :

  1. Surat Penyataan pemilik sarana tunduk dan patuh pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku (asli), bermaterai Rp. 10.000,-
  2. Surat pernyataan kesanggupan Penanggung Jawab Teknis
  3. Surat Pernyataan kesanggupan masing-masing tenaga teknis/administrasi
  4. Surat Pernyataan kesediaan menyelenggarakan Program Pemantapan Mutu
  5. Daftar Tenaga profesi kesehatan dan struktur organisasi pelayanan
  6. Daftar Peralatan dan penunjang Medik (asli), ditanda tangani Pemimpin
  7. Denah Lokasi dan ruangan
  8. Foto copy Izin Lingkungan atau Dokumen Lingkungan Hidup
  9. Foto copy akte pendirian badan hukum atau badan usaha kecuali untuk kepemilikan perorangan yang sah
  10. Foto copy KTP Pemohon
  11. Foto copy akte pendirian badan hukum/badan usaha yang sah
  12. Foto copy sertifikat/bukti kepemilikan tanah/perjanjian sewa menyewa tanah dan/atau gedung/bangunan
  13. Foto copy IMB
  14. Foto copy SITU dan HO
  15. Foto copy NPWP dan NPWD
  16. Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar
  17. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Pejabat yang berwenang
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket pelayanan
  2. Mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan
  3. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas loket pelayanan
  4. Pemrosesan perizinan dan nonperizinan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Peninjauan/survey lapangan
  6. Pencetakan/penerbitan sertifikat perizinan
  7. Penandatanganan sertifikat perizinan oleh Kepala Dinas
  8. Penyerahan sertifikat perizinan oleh petugas loket pelayanan
Biaya : Rp. 0,00
Waktu : 7 (tujuh) hari kerja

Dasar Hukum :
  1. UU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS).
  2. PMK Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan.
Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan melampirkan :

  1. Studi kelayakan (Gambaran Kegiatan Perencanaan Rumah sakit secara Fisik dan Non Fisik).
  2. Master Plan.
  3. Detail Engineering Design.
  4. Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan.
  5. Surat Pernyataan pemilik sarana tunduk dan patuh pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku (asli), ditanda tangani diatas materai Rp. 10.000,-
  6. Foto Copy KTP Pemohon/Pemilik/Penyelenggara.
  7. Foto Copy Akte Pendirian Badan Hukum/usaha yang sah kecuali untuk Instansi Pemerintah/Pemerintah Daerah.
  8. Foto Copy Sertifikat Tanah/Bukti Kepemilikan Tanah an. Badan Hukum Pemilik Rumah Sakit.
  9. Foto Copy Izin Mendirikan bangunan (IMB).
  10. Foto copy Izin Prinsip Penanaman Modal (IPM).
  11. Foto copy Izin Lokasi.
  12. Foto Copy Advice Planing Dari Bappeda.
  13. Foto Copy NPWP Direktur dan pengurus.
  14. Surat Kuasa Pemohon bermaterai Rp. 10.000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon).
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp. 0,00
Waktu : 7 (tujuh) hari kerja

Dasar Hukum :
  1. UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  2. Permenkes Nomor 920 / Menkes / Per/XII/1986 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik
  3. Permenkes Nomor 09 Tahun 2014 tentang Klinik
Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :

  1. Surat Penyataan pemilik sarana tunduk dan patuh pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku (asli), bermaterai Rp. 10.000,-
  2. Surat pernyataan kesanggupan Penanggung Jawab Teknis
  3. Surat Pernyataan kesanggupan masing-masing tenaga teknis/administrasi
  4. Surat Pernyataan kesediaan menyelenggarakan Program Pemantapan Mutu
  5. Daftar Tenaga profesi kesehatan dan struktur organisasi pelayanan
  6. Daftar Peralatan dan penunjang Medik (asli), ditanda tangani Pemimpin
  7. Denah Lokasi dan ruangan
  8. Foto copy Izin Lingkungan atau Dokumen Lingkungan Hidup
  9. Foto copy akte pendirian badan hukum atau badan usaha kecuali untuk kepemilikan perorangan yang sah
  10. Foto copy KTP Pemohon
  11. Foto copy akte pendirian badan hukum/badan usaha yang sah
  12. Foto copy sertifikat/bukti kepemilikan tanah/perjanjian sewa menyewa tanah dan/atau gedung/bangunan
  13. Foto copy IMB
  14. Foto copy SITU dan HO
  15. Foto copy NPWP dan NPWD
  16. Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar
  17. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Pejabat yang berwenang
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket pelayanan
  2. Mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan
  3. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas loket pelayanan
  4. Pemrosesan perizinan dan nonperizinan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Peninjauan/survey lapangan
  6. Pencetakan/penerbitan sertifikat perizinan
  7. Penandatanganan sertifikat perizinan oleh Kepala Dinas
  8. Penyerahan sertifikat perizinan oleh petugas loket pelayanan
Biaya : Rp. 0,00
Waktu : 7 (tujuh) hari kerja

Dasar Hukum :

Permenkes RI Nomor 1424/MENKES/ SK/XI/2002 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Optikal

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :

  1. Surat Pernyataan kerjasama dari laboratorium optik tempat pemrosesan lensa-lensa pesanan, bila optikal tidak memiliki
  2. Surat Pernyataan refraksionis optisien bersedia untuk menjadi penanggung jawab pada optikal/laboratorium optik dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  3. Surat Perjanjian Pemilik Sarana dengan refraksionis optisien
  4. Daftar sarana dan peralatan
  5. Daftar Pegawai serta tugas dan fungsinya
  6. Foto copy Izin Lingkungan atau Dokumen Lingkungan Hidup
  7. Denah lokasi dan ruangan
  8. Foto copy Akte Pendirian badan hukum/usaha yang sah
  9. Foto copy Ijazah refraksionis dan dilegalisir
  10. Foto copy KTP Pemohon dan refraksionis optisien
  11. Foto copy sertifikat/bukti kepemilikan tanah/perjanjian sewa menyewa tanah dan/atau gedung/bangunan
  12. Foto copy IMB
  13. Foto copy SITU dan HO
  14. Foto copy NPWP/NPWD
  15. Pas Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar
  16. Rekomendasi dari organisasi profesi
  17. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan/Pejabat yang berwenang
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp. 0,00
Waktu : 7 (tujuh) hari kerja

Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
  3. Permenkes No. 50 Tahun 2017 Standar Buku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit serta Pengendaliannya
  4. Peraturan Bupati Ketapang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ketapang Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ketapang
Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :

  1. Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha)
  2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. Pas Foto 3x4 Berwarna
  4. Surat Izin Usaha dan Surat Izin Tempat Usaha
  5. Daftar tenaga entomologi atau tenaga kesehatan lain yang terlatih di bidang entomologi
  6. Daftar bahan dan peralatan pengendalian faktor dan binatang pembawa penyakit
  7. Rekomendasi dari kepala UPTD
  8. Rekomendasi dari kepala Dinas Kesehatan
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp. 0,00
Waktu : 7 (tujuh) hari kerja

Dasar Hukum :
  1. UU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS)
  2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1191/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan
Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :

  1. Sertifikat Penunjang Penanggung Jawab (sesuai keterampilan dan pengalaman di bidang alat kesehatan)
  2. Surat Pernyataan pemilik sarana tunduk dan patuh pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku (asli) bermaterai Rp. 10.000,-
  3. Denah Lokasi dan Ruangan
  4. Tanda Daftar Gudang (TDG)
  5. Ijazah Penanggung Jawab
  6. Kartu Pembelian, Kartu Persediaan, Kartu Barang, Kartu Penjualan
  7. KTP Penanggung Jawab
  8. NPWP Penanggung Jawab
  9. Nama Karyawan (Tenaga Teknis Penyalur Kesehatan)
  10. Foto copy akte pendirian badan hukum/usaha yang sah
  11. Foto copy sertifikat/bukti kepemilikan tanah/perjanjian sewa menyewa tanah dan/atau gedung/bangunan
  12. Foto Copy IMB
  13. Surat Persetujuan Lokasi dari Pemerintah Daerah setempat/surat RT/RW
  14. Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kecamatan Setempat
  15. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan/pejabat yang berwenang
  16. Pas Foto terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  17. Surat Kuasa pemohon bermaterai Rp. 10.000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp. 0,00
Waktu : 7 (tujuh) hari kerja

Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  2. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  3. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
  4. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  5. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1331/Menkes/SK/S/X/2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor : 167/Kab/B.VIII/1972 tentang Pedagang Eceran Obat
  6. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :

  1. Surat Pernyataan Kesediaan Tenaga Teknis Kefarmasian bekerja sebagai Penanggung Jawab Teknis Toko Obat bermaterai Rp. 10.000
  2. Surat Izin Atasan, bila dalam pelaksanaan masa bakti atau sebagai PNS Sarana Kesehatan Pemerintah
  3. Surat Pernyataan pemilik sarana tidak terlibat pelanggaran perundang-undangan di bidang obat
  4. Surat Pernyataan Asisten Apoteker bersedia menjadi penanggung jawab dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  5. Foto copy STRTTK yang masih berlaku dilegalisir asli
  6. Foto copy SIPTTK Pengelola
  7. Daftar Tenaga Teknis Kefarmasian dengan mencantumkan nama, alamat, tanggal lulus, dan foto copy Surat Izin Praktek (SIPTTK)
  8. Dokumen Pengelolaan Lingkungan UKL-UPL/SPPL
  9. Denah Lokasi dan Ruangan
  10. Foto copy KTP
  11. Foto Copy Sertifikat Tanah/Bukti Kepemilikan Tanah
  12. Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  13. Foto copy NPWP Tenaga Teknis Kefarmasian Penanggung Jawab dan Pemilik Sarana Apotik
  14. Pas Foto terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  15. Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kecamatan Setempat
  16. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan/pejabat yang berwenang
  17. Surat Kuasa Pemohon bermaterai Rp. 10.000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp. 0,00
Waktu : 5 (lima) hari kerja

Dasar Hukum :

Permenkes Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Perizinan Pekerjaan Tukang Gigi

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000 ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :

  1. Biodata Tukang Gigi
  2. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek
  3. Surat Keterangan domisili tempat usaha dari Kepala Desa/Lurah setempat
  4. Daftar Peralatan
  5. Denah Lokasi dan Ruangan
  6. Dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan (SPPL/UKL-UPL)
  7. Foto copy Ijazah/Sertifikat
  8. Foto copy KTP Pemohon
  9. Foto copy NPWP
  10. Pas Foto terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  11. Foto copy Sertifikat/bukti kepemilikan tanah/perjanjian sewa menyewa tanah dan bangunan/gedung/bangunan
  12. Foto copy PBG
  13. Rekomendasi dari organisasi Tukang Gigi setempat yang diakui Pemerintah
  14. Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kecamatan Setempat
  15. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan/Pejabat yang berwenang
  16. Surat Kuasa pemohon bermaterai Rp. 10.000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp. 0,00
Waktu : 7 (tujuh) hari kerja

Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS)
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tentang Unit Transfusi Darah
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 91 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah
  5. Peraturan Bupati Ketapang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ketapang Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepeda Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ketapang
Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :

  1. Profil UTD
  2. Denah Lokasi dengan situasi sekitarnya dan denah bangunan yang diusulkan
  3. Surat Pernyataan kesediaan mengikuti Program Pemantapan Mutu (Formulir 6)
  4. Isian Formulir self assessment sesuai klasifikasi UTD :
    1. kelengkapan bangunan, sarana dan prasarana (Formulir 7)
    2. kelengkapan peralatan (Formulir 8)
    3. kelengkapan SDM (Formulir 9)
    4. kemampuan pelayanan (Formulir 10)
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp. 0,00
Waktu : 7 (tujuh) hari kerja

Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 006 Tahun 2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional
  4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
  5. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1076/MENKES/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional
Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :

  1. Surat Pernyataan Pemohon dan/atau Direksi/Pengurus dan Komisaris/Badan Pengawas tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi
  2. Susunan Direksi/Pengurus dan Komisaris/Badan Pengawas dalam hal permohonan bukan perseorangan
  3. Daftar Peralatan dan penunjang Medik (asli)
  4. Dokumen Pengelolaan Lingkungan UKL-UPL/SPPL
  5. Denah Lokasi dan Ruangan
  6. Foto copy KTP Pemohon/Direksi/Pengurus/komisaris/Badan Pengawas
  7. Foto Copy Akte Pendirian badan usaha perorangan yang sah
  8. Foto Copy Sertifikat Tanah/Bukti Kepemilikan Tanah/Bangunan
  9. Foto copy IMB
  10. Foto copy NIB
  11. Foto copy NPWP
  12. Foto copy Surat Keterangan Domisili
  13. Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  14. Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kecamatan Setempat
  15. Rekomendasi Dari Kepala Dinas kesehatan Kab. Ketapang
  16. Surat Kuasa Pemohon bermaterai Rp. 10.000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)
  17. Fotocopy Sertifikat/Surat keterangan tentang Penyuluhan Kesehatan
  18. Surat Pernyataan tidak mengandung bahan berbahaya/hasil ujian
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp. 0,00
Waktu : 5 (lima) hari kerja

Dasar Hukum :
  1. UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  2. PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2014 tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum
  4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :

  1. Foto copy KTP Pemohon dan NPWP Pemohon
  2. Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  3. Denah Lokasi dan Ruangan
  4. Fotocopy Sertifikat Pelatihan/Kursus Hiegiene Sanitasi DAM Pemilik Usaha
  5. NIB
  6. Surat Keterangan Kesehatan bagi pelaku usaha dan karyawan
  7. Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kecamatan Setempat
  8. Rekomendasi Dari Kepala Dinas kesehatan/pejabat yang berwenang
  9. Surat Kuasa pemohon bermaterai Rp. 10.000,- (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp. 0,00
Waktu : 5 (lima) hari kerja

Dasar Hukum :
  1. UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1096/MENKES/PER/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga
  3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :

  1. Fotocopy KTP Pemohon dan NPWP Pemohon
  2. Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  3. Denah Lokasi dan Ruangan/Bangunan Dapur
  4. Fotocopy Sertifikat Pelatihan/Kursus Higiene Sanitasi Peilik Usaha
  5. NIB
  6. Surat Keterangan Kesehatan bagi pelaku usaha dan karyawan
  7. Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kecamatan Setempat
  8. Rekomendasi dari Kepala Dinas kesehatan/pejabat yang berwenang
  9. Surat Kuasa pemohon bermaterai 10.000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)
  10. Surat Penunjukan tenaga Sanitarian/Tenaga yang memiliki pengetahuan Higiene Sanitasi Makanan sebagai penanggung jawab
  11. Fotocopy Ijazah Tenaga Sanitarian/Sertifikat Pelatihan/Kursus Higiene Sanitasi
  12. Fotocopy Sertifikat Pelatihan Kursus Higiene Sanitasi bagi Penjamah Makanan
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp. 0,00
Waktu : 5 (lima) hari kerja

Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
  2. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 239.Menk.Kes/Per.V/85 tentang Zat Berbahaya Tertentu Yang Dinyatakan Sebagai Bahan Berbahaya
  4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan
  5. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
  6. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
  7. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
  8. Peraturan Bupati Ketapang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Ketapang, kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ketapang
Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :

  1. Fotocopy KTP Pemohon dan NPWP Pemohon
  2. Pas photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  3. Denah lokasi dan ruangan / bangunan dapur
  4. Surat keterangan kesehatan bagi pelaku usaha dan karyawan
  5. Daftar tenaga kerja
  6. Daftar peralatan, bahan dan proses produksi
  7. Fotocopy sertifikat/surat keterangan kursus Hygiene Sanitasi Makanan
  8. Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kecamatan Setempat
  9. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan/pejabat yang berwenang
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp. 0,00
Waktu : 7 (tujuh) hari kerja

Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor :80/MENKES/PER/II/1990 Tentang Persyaratan Kesehatan Hotel
  3. Kepmenkes RI No.1098/MENKES/SK/VIII/2003 Tentang Persyaratan Hygiene sanitasi rumah makan dan restoran
  4. Peraturan Bupati Ketapang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ketapang Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Ketapang, kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ketapang
Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :

  1. Fotokopi KTP Pimpinan
  2. Fotokopi Akta Pendirian perusahaan yang berbadan hukum
  3. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP Apabila Pengurusan diwakilkan
  4. Fotokopi NPWP
  5. Denah Bangunan
  6. Denah Lokasi
  7. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari Desa/Kelurahan
  8. Surat KIR Kesehatan pengusaha & karyawan
  9. Hasil inspeksi sanitasi hotel
  10. Berita acara pemeriksaan inspeksi sanitasi
  11. Rekomendasi dari Kepala Puskesmas Setempat
  12. Pasfoto ukuran 3x4 dan 4x6, masing-masing sebanyak (3 lembar)
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp. 0,00
Waktu : 7 (tujuh) hari kerja

Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
  2. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 239.Menk.Kes/Per.V/85 tentang Zat Berbahaya Tertentu Yang Dinyatakan Sebagai Bahan Berbahaya
  4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan
  5. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
  6. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
  7. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
  8. Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ketapang
Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :

  1. Formulir Permohonan
  2. Foto copy KTP
  3. Fotocopy NPWP
  4. Sertifikat Pelatihan dari Dinas Kesehatan
  5. Pas photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp. 0,00
Waktu : 7 (tujuh) hari kerja

Dasar Hukum :
  1. UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
  2. UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  3. PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 239.Menk.Kes/Per.V/85 tentang Zat Berbahaya Tertentu Yang Dinyatakan Sebagai Bahan Berbahaya
  5. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan
  6. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
  7. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
  8. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :

  1. Fotocopy Sertifikat/Surat Keterangan tentang Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
  2. Surat pernyataan tidak mengandung bahan tambahan berbahaya atau Hasil Uji Laboratorium/mematuhi UU
  3. Denah Lokasi dan Ruangan
  4. Daftar Tenaga Kerja
  5. Daftar Peralatan, bahan dan proses produksi dan sampel makanan dan minuman
  6. Label Pangan
  7. Surat Keterangan Kesehatan bagi pelaku usaha dan karyawan
  8. Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kecamatan Setempat
  9. Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  10. Fotocopy KTP Pemohon dan NPWP Pemohon
  11. NIB
  12. Rekomendasi Dari Kepala Dinas kesehatan/pejabat yang berwenang
  13. Surat Kuasa pemohon bermaterai 10.000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp. 0,00
Waktu : 5 (lima) hari kerja

Dasar Hukum :
  1. UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  2. PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 70 Tahun 2014 tentang Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
  4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :

  1. Surat Keterangan/Rekomendasi Hasil Penyuluhan dari Petugas Kesehatan (Dinas Kesehatan)
  2. Surat pernyataan tidak mengandung bahan tambahan berbahaya / Hasil Uji Laboratorium/mematuhi UU
  3. Surat menyatakan status bangunan (akte tanah/sewa/kontrak/IMB)
  4. Denah Lokasi dan Ruangan
  5. Daftar Tenaga Kerja
  6. Daftar alat kesehatan dan/atau PKRT yang diproduksi/label produksi
  7. Surat Keterangan Kesehatan bagi pelaku usaha dan karyawan
  8. Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kecamatan Setempat
  9. Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  10. Fotocopy KTP Pemohon dan NPWP Pemohon
  11. NIB
  12. Rekomendasi Dari Kepala Dinas kesehatan/pejabat yang berwenang
  13. Surat Kuasa pemohon bermaterai 10.000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp. 0,00
Waktu : 5 (lima) hari kerja

Dasar Hukum :
  1. UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 55 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis
Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :

  1. Surat pernyataan mempunyai tempat kerja difasilitas pelayanan kesehatan
  2. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek
  3. Fotocopy STR Perekam Medik yang masih berlaku dilegalisir
  4. Fotocopy Ijazah yang dilegalisir
  5. Fotocopy KTP pemohon
  6. Fotocopy NPWP pemohon
  7. Pas Photo terbaru warna 4x6 sebanyak 3 lembar
  8. Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Layanan Kesehatan tempat berpraktek
  9. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang
  10. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp. 0,00
Waktu : 5 (lima) hari kerja

Dasar Hukum :
  1. UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 357/MENKES/PER/V/2006 tentang Registrasi Izin Kerja Radiografer
  3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 81 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Radiografer
Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :

  1. Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas kesehatan lainnya
  2. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek
  3. Foto copy STR-R yang masih berlaku dilegalisir
  4. Foto copy Ijazah dan dilegalisir
  5. Foto copy KTP
  6. Fotocopy NPWP
  7. Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  8. Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas layanan Kesehatan
  9. Fotocopy surat izin fasilitas pelayanan kesehatan tempat berpraktek
  10. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  11. Surat Kuasa pemohon bermaterai Rp.10.000; (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp. 0,00
Waktu : 5 (lima) hari kerja

Dasar Hukum :
  1. UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Teknisi Gigi
Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :

  1. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek
  2. Surat Keterangan domisili tempat usaha dari Kepala Desa/Lurah setempat
  3. Daftar Peralatan
  4. Photo copy sertifikat/bukti kepemilikan tanah/perjanjian sewa menyewa tanah dan/gedung/bangunan
  5. Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan lingkungan (SPPL/UKL-UPL)
  6. Foto copy ijazah/sertifikat
  7. Foto copy KTP dan NPWP
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp. 0,00
Waktu : 5 (lima) hari kerja

Dasar Hukum :
  1. UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian
Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan melampirkan :

  1. Surat Pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan atau tempat praktek
  2. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek
  3. Fotocopy STR-TS yang masih berlaku dilegalisir
  4. Fotocopy Ijazah dan dilegalisir
  5. Fotocopy KTP pemohon
  6. Fotocopy NPWP
  7. Pas photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  8. Surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan
  9. Fotocopy surat izin fasilitas pelayanan kesehatan tempat berpraktek
  10. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  11. Surat Kuasa pemohon bermaterai Rp.10.000,- (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp. 0,00
Waktu : 5 (lima) hari kerja

Dasar Hukum :
  1. UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Fisioterapis
Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan melampirkan:

  1. Surat Pernyataan mempunyai tempat praktek pelayanan fisioterapi secara mandiri
  2. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek
  3. Fotocopy STRF yang masih berlaku dilegalisir
  4. Fotocopy Ijazah dan dilegalisir
  5. Fotocopy KTP pemohon
  6. Fotocopy NPWP
  7. Pas Photo terbaru warna ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar
  8. Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Layanan Kesehatan
  9. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  10. Surat Kuasa pemohon bermaterai Rp. 10.000 ; (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp. 0,00
Waktu : 5 (lima) hari kerja

Dasar Hukum :
  1. UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Okupasi Terapis
Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan melampirkan:

  1. Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan atau tempat praktek pelayanan okupasi terapis secara mandiri
  2. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek
  3. Foto copy STROT yang masih berlaku dilegalisir
  4. Foto copy Ijazah dan dilegalisir
  5. Foto copy KTP pemohon
  6. Foto copy NPWP
  7. Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  8. Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas layanan Kesehatan
  9. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  10. Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kecamatan Setempat
  11. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang
  12. Surat Kuasa pemohon bermaterai Rp. 10.000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp. 0,00
Waktu : 5 (lima) hari kerja

Dasar Hukum :
  1. UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi
Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan melampirkan:

  1. Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
  2. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek
  3. Foto copy STRGz dilegalisir basah
  4. Foto copy Ijazah dan dilegalisir
  5. Foto copy KTP pemohon
  6. Foto copy NPWP
  7. Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  8. Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas layanan Kesehatan
  9. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  10. Surat Kuasa pemohon bermaterai Rp. 10.000,- (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp. 0,00
Waktu : 5 (lima) hari kerja

Dasar Hukum :
  1. UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 867/MENKES/PER/VIII/2004 tentang Registrasi dan Praktik Terapis Wicara
  3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 547/MENKES/SK/VI/2008 tentang Standar Profesi Terapis Wicara
Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan melampirkan:

  1. Surat pernyataan mempunyai tempat praktek atau surat keterangan dari pimpinan
  2. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek
  3. Foto copy STRTW dilegalisir basah
  4. Foto copy ijazah dilegalisir basah
  5. Foto copy KTP dan NPWP pemohon
  6. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar
  7. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  8. Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kecamatan Setempat
  9. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp. 0,00
Waktu : 5 (lima) hari kerja

Dasar Hukum :
  1. UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan No. 42 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan melampirkan:

  1. Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
  2. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek
  3. Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas layanan Kesehatan
  4. Foto copy STR ATLM dilegalisir basah
  5. Fotocopy Ijazah dilegalisir basah
  6. Fotocopy KTP
  7. Fotocopy NPWP
  8. Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar
  9. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  10. Surat Kuasa pemohon bermaterai Rp. 10.000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp. 0,00
Waktu : 5 (lima) hari kerja

Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 31 Tahun 2016 tentang Registrasi dan Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan melampirkan:

  1. Surat Pernyataan mempunyai tempat praktek atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian
  2. Surat Persetujuan atasan langsung bagi apoteker yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu
  3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek
  4. Fotocopy STRA yang masih berlaku dan dilegalisir
  5. Fotocopy Ijazah dan dilegalisir
  6. Fotocopy KTP pemohon
  7. Fotocopy NPWP
  8. Foto copy SIPA kesatu (untuk pengajuan SIPA kedua)
  9. Foto copy SIPA kesatu dan kedua (untuk pengajuan SIPA ketiga)
  10. Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  11. Fotocopy Surat Izin Fasilitas Pelayanan Kefarmasian
  12. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp. 0,00
Waktu : 5 (lima) hari kerja

Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan
Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan melampirkan:

  1. Surat Pernyataan mempunyai tempat praktek bidan mandiri atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas kesehatan tempat bidan berpraktek
  2. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek
  3. Fotocopy STRB yang dilegalisir basah
  4. Fotocopy Ijazah dilegalisir basah
  5. Fotocopy KTP pemohon
  6. Fotocopy NPWP
  7. Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  8. Dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan (SPPL/UKL-UPL) untuk bidan praktek mandiri
  9. Fotocopy Surat Izin Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat bidan berpraktek yang masih berlaku
  10. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  11. Surat Kuasa pemohon bermaterai Rp. 10.000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp. 0,00
Waktu : 5 (lima) hari kerja

Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan melampirkan:

  1. Surat Pernyataan mempunyai tempat praktek atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan
  2. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek
  3. Photo copy STR yang dilegalisir oleh Konsil Kedokteran Indonesia yang masih berlaku
  4. Fotocopy Ijazah kedokteran yang dilegalisir
  5. Fotocopy KTP
  6. Fotocopy NPWP
  7. Pas Photo terbaru warna 4x6 sebanyak 3 lembar
  8. Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas layanan Kesehatan
  9. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  10. Photo copy Surat Izin Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat dokter akan berpraktek
  11. Surat Kuasa pemohon bermaterai Rp. 10.000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp. 0,00
Waktu : 5 (lima) hari kerja

Dasar Hukum :
  1. UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis
Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan melampirkan:

  1. Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan atau tempat praktek pelayanan elektromedis
  2. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek
  3. Fotocopy STRE yang masih berlaku dilegalisir
  4. Fotocopy Ijazah dan dilegalisir
  5. Fotocopy KTP pemohon
  6. Fotocopy NPWP
  7. Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  8. Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Layanan Kesehatan
  9. Fotocopy Surat Izin Fasilitas Layanan Kesehatan tempat berpraktek
  10. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  11. Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kecamatan Setempat
  12. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kab. Ketapang
  13. Surat Kuasa pemohon bermaterai Rp. 10.000,- (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp. 0,00
Waktu : 5 (lima) hari kerja

Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Penata Anestesi
Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan melampirkan:

  1. Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di Fasilitas pelayanan atau tempat praktek pelayanan anastesi
  2. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek
  3. Foto copy STRPA yang masih berlaku dilegalisir
  4. Foto copy Ijazah dan dilegalisir
  5. Foto copy KTP pemohon
  6. Foto copy NPWP
  7. Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp. 0,00
Waktu : 5 (lima) hari kerja

Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 17 Tahun 2013 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat. Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/menkes/148/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat
Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan melampirkan:

  1. Surat pernyataan mempunyai tempat dipraktek mandiri atau di fasilitas layanan kesehatan lainnya
  2. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang mempunyai Surat Izin Praktek
  3. Fotocopy STRP yang masih berlaku dilegalisir
  4. Fotocopy Ijazah dan dilegalisir
  5. Fotocopy KTP Pemohon
  6. Fotocopy NPWP
  7. Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  8. Dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan (SPPL/UKL-UPL)
  9. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  10. Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kecamatan Setempat
  11. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang
  12. Surat Kuasa pemohon bermaterai Rp. 10.000,- (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)
  13. Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Layanan Kesehatan
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp. 0,00
Waktu : 5 (lima) hari kerja

Dasar Hukum :
  1. UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 45 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis
Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan melampirkan:

  1. Fotocopy Ijazah yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan
  2. Fotocopy STRPK yang masih berlaku dilegalisir asli
  3. Fotocopy KTP dan NPWP
  4. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek
  5. Surat Pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tempat psikolog klinis atau pernyataan tempat praktik mandiri
  6. Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  7. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp. 0,00
Waktu : 5 (lima) hari kerja

Dasar Hukum :
  1. UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis Optisien atau Optometris
Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan melampirkan:

  1. Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
  2. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek
  3. Foto copy STRRO yang berlaku dilegalisir
  4. Foto copy Ijazah dan dilegalisir
  5. Foto copy KTP
  6. Foto copy NPWP
  7. Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar
  8. Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas layanan Kesehatan
  9. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  10. Surat Kuasa pemohon bermaterai Rp. 10.000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp. 0,00
Waktu : 5 (lima) hari kerja

Dasar Hukum :
  1. UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5044)
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/menkes/per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Asisten Tenaga Kesehatan
Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan melampirkan:

  1. Surat Pernyataan mempunyai tempat praktek di fasilitas pelayanan kesehatan
  2. Surat persetujuan atasan langsung bagi TTK yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kefarmasian sebagai tempat prakteknya
  3. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek
  4. Fotocopy STRTTK yang masih berlaku dilegalisir
  5. Fotocopy Ijazah dan dilegalisir
  6. Fotocopy KTP pemohon
  7. Fotocopy NPWP
  8. Fotocopy SIPTTK Kesatu (untuk pengajuan SIPTTK Kedua)
  9. Fotocopy SIPTTK Kesatu dan Kedua (untuk pengajuan SIPTTK Ketiga)
  10. Pas Photo terbaru warna ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar
  11. Fotocopy Izin Fasilitas Pelayanan Kefarmasian
  12. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  13. Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kecamatan Setempat
  14. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang
  15. Surat Kuasa pemohon bermaterai Rp. 10.000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp. 0,00
Waktu : 5 (lima) hari kerja

Dasar Hukum :
  1. UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan No. 20 Tahun 2014 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut
Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan melampirkan:

  1. Surat Pernyataan mempunyai tempat praktek di fasilitas pelayanan kesehatan
  2. Photo Copy STRTGM dilegalisir basah
  3. Photo copy Ijazah dan dilegalisir
  4. Permohonan SIPTGM Kedua melampirkan SIPTGM kesatu
  5. Foto copy KTP Pemohon
  6. Foto copy NPWP
  7. Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  8. Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas layanan Kesehatan
  9. Dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan (SPPL/UKL-UPL) untuk praktek mandiri
  10. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp. 0,00
Waktu : 5 (lima) hari kerja

Dasar Hukum :
  1. UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris
Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan melampirkan:

  1. Biodata pengobatan tradisional
  2. Surat kepala Desa/lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai pengobat tradisional
  3. Surat pernyataan bersedia mentaati peraturan yang berlaku yang bermaterai Rp. 10.000,-
  4. Surat Pernyataan keabsahan dokumen yang diberikan bermaterai Rp. 10.000
  5. Surat keterangan dari pimpinan panti pengobat tradisional sebagai tempat bekerja bagi yang praktik di panti pengobatan tradisional
  6. Daftar Peralatan dan obat
  7. Denah Lokasi dan Ruangan
  8. Dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan (SPPL/UKL-UPL)
  9. Fotocopy Ijazah/Sertifikat Pengobatan Tradisional yang dimiliki
  10. Fotocopy KTP Pemohonan
  11. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar
  12. Rekomendasi kejaksaan bagi pengobat Tradisional klasifikasi Supranatural
  13. Rekomendasi Kantor Departemen agama bagi Pengobat Tradisional klasifikasi Pendekatan agama
  14. Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kecamatan Setempat
  15. Rekomendasi Dari Kepala Dinas kesehatan/pejabat yang berwenang
  16. Surat Kuasa Pemohon bermaterai Rp. 10.000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp. 0,00
Waktu : 5 (lima) hari kerja