Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)

Dasar Hukum :
  1. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
  2. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.
  3. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ketapang.
Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :

  1. Mengajukan permohonan di OSS
  2. NIK KTP elektronik
  3. Memiliki email aktif
  4. Nomor Handphone WhatsApp
  5. NPWP
  6. Akte Perusahaan
  7. Data Jumlah Tenaga Kerja
  8. Data Jumlah Modal Usaha
  9. Peta/ Sketsa yang membuat koordinat batas letak lokasi yang dimohonkan
  10. Data SHP Polygon lokasi dan Fotocopi Surat Tanah
  11. Membayar PNBP
  12. Pertimbangan Teknis Pertanahan ATR/BPN (Kantah)
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Tertentu
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya: Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian: 7 (tujuh) hari kerja
Perizinan Lainnya
Tidak ada perizinan lain di Sektor Pertanahan