Persyaratan :
Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :
- Surat Pernyataan Siap Melaksanakan aturan yang berlaku dan siap dituntut secara hukum (bermaterai Rp. 10.000)
- Surat Kesesuaian Tata Ruang (Izin Lokasi)
- Photo copy Izin IMB/Bukti Perjanjian Sewa Menyewa bangunan/kantor/ruangan
- Photo copy KTP Pemohon
- Photo copy NPWP Pemohon
- Foto copy Akta pendirian badan usaha berbadan hukum (bagi yang berbadan hukum)
- Izin Lingkungan atau Dokumen Lingkungan Hidup (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)
- Surat Kuasa pemohon bermaterai Rp. 10.000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)
- Pasphoto Ukuran 3x4 (empat) lembar
- Rekomendasi dari Camat
- Surat Keterangan Higiene Sanitasi dari Puskesmas Setempat (Khusus Bidang Usaha Jasa Makanan dan Minuman)