Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Dasar Hukum :
  1. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  2. Peraturan Menteri Pariwisata No. 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata
  3. Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Ketapang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ketapang
Persyaratan :

Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :

  1. Surat Pernyataan Siap Melaksanakan aturan yang berlaku dan siap dituntut secara hukum (bermaterai Rp. 10.000)
  2. Surat Kesesuaian Tata Ruang (Izin Lokasi)
  3. Photo copy Izin IMB/Bukti Perjanjian Sewa Menyewa bangunan/kantor/ruangan
  4. Photo copy KTP Pemohon
  5. Photo copy NPWP Pemohon
  6. Foto copy Akta pendirian badan usaha berbadan hukum (bagi yang berbadan hukum)
  7. Izin Lingkungan atau Dokumen Lingkungan Hidup (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)
  8. Surat Kuasa pemohon bermaterai Rp. 10.000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)
  9. Pasphoto Ukuran 3x4 (empat) lembar
  10. Rekomendasi dari Camat
  11. Surat Keterangan Higiene Sanitasi dari Puskesmas Setempat (Khusus Bidang Usaha Jasa Makanan dan Minuman)
Mekanisme :
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya: Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian: 7 hari kerja
Perizinan Lainnya
Tidak ada perizinan lain di Sektor Pariwisata