Izin Pengelolaan Sampah
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah
- Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
- Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 01 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah
Persyaratan :
Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :
- Izin Lingkungan dan Dokumen Lingkungan Hidup
- Fotokopi akta pendirian bagi usaha berbentuk badan usaha
- Fotokopi kartu tanda penduduk untuk pengusaha perseorangan
- Pas photo ukuran 3x4 = 3 lembar
- Proposal teknis
- Uraian kegiatan meliputi: penimbunan/pemadatan, penanganan gas, penutupan tanah dan pengolahan lindi
- Deskripsi prasarana dan sarana TPA meliputi:
- fasilitas dasar
- fasilitas perlindungan
- fasilitas operasional
- fasilitas penunjang lingkungan
- Metode pemusnahan atau pemanfaatan sampah
- Spesifikasi peralatan atau teknologi yang digunakan
- Layout kegiatan (gambar mengenai lokasi dan kegiatan yang dilakukan)
- Uraian mengenai sumber dan kapasitas sampah
- Persetujuan Warga sekitar
- Rekomendasi Camat
- Fotokopi IMB, apabila terdapat bangunan gedung/prasarana
- Surat Pernyataan kesediaan mematuhi peraturan perundangan-undangan tentang pengelolaan sampah bermaterai Rp. 10.000,-
- Fotokopi STTS PBB Lokasi tempat usaha
Mekanisme :
- Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
- Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Tertentu
- Pemrosesan oleh Sekretaris
- Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
- Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
- Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya:
Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian:
7 (tujuh) hari kerja