PERALIHAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA MENJADI PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO MELALUI SISTEM OSS
SURAT EDARAN SEKRETARIS UTAMA NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PERALIHAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA MENJADI PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO MELALUI SISTEM OSS
Untuk mewujudkan proses peralihan penyelenggaraan perizinan berusaha menjadi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko melalui sistem OSS secara efektif dan efisien oleh Pelaku Usaha, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Permohonan perizinan berusaha oleh Pelaku Usaha tetap dilaksanakan melalui Sistem OSS sampai dengan penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko melalui Sistem OSS berdasarkan PP 5/2021 diimplementasikan, yaitu tanggal 2 Juni 2021. Adapun proses peralihan dan migrasi sistem (cut off) akan berdampak pada Sistem OSS yang tidak dapat diakses pada tanggal 1 Juni 2021.
- Pelaku Usaha diminta untuk dapat mempercepat proses pemenuhan komitmen atas Izin Usaha yang belum efektif dan diajukan ke Sistem OSS paling lambat pada tanggal 25 Mei 2021, sehingga Izin Usaha yang efektif dapat diterbitkan oleh Sistem OSS sebelum tanggal 31 Mei 2021.
- Bagi pemenuhan komitmen dan permohonan perizinan berusaha baru oleh Pelaku Usaha yang disampaikan ke Sistem OSS setelah tanggal 25 Mei 2021 dan perizinan berusaha (izin usaha yang berlaku efektif) belum dapat diterbitkan oleh Sistem OSS sampai tanggal 31 Mei 2021, maka perizinan berusaha tersebut selanjutnya akan diproses berdasarkan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko sesuai ketentuan yang diatur dalam PP 5/2021 dan PerBKPM 4/2021.
Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, sampai diimplementasikannya Perizinan Berusaha Berbasis Resiko melalui Sistem OSS pada tanggal 3 Juni 2021.